KETENTUAN USIA PENSIUN PROGRAM JAMINAN PENSIUN TAHUN 2025

TANGGAL NEWSLETTER:

6 Januari 2025

SUMBER INFORMASI:
Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1/012025 terkait dengan ketentuan usia pensiun program jaminan pensiun tahun 2025.

RUJUKAN:
Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1/012025 terkait dengan ketentuan usia pensiun program jaminan pensiun tahun 2025.

RINGKASAN ISI: 
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 pasal 15 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, disebutkan bahwa:
a. Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
b. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
c. Usia pensiun selanjutnya bertambah satu (1) tahun untuk setiap tiga (3) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
d. Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga (3) tahun setelah Usia Pensiun.

Berkenaan dengan ketentuan di atas, usia pensiun di tahun 2025 adalah 59 Tahun atau dalam hal peserta yang telah memasuki usia pensiun namun masih bekerja, usia pensiun dapat bertambah paling lama tiga (3) tahun setelah usia pensiun. Tenaga kerja yang belum mencapai usia pensiun pada tahun 2025 dan belum menjadi Peserta, dapat didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun paling lambat satu (1) bulan sebelum genap berusia 59 tahun, sesuai ketentuan Permenaker 29 Tahun 2015 pasal 5.

LAMPIRAN:
Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1/012025 terkait dengan ketentuan usia pensiun program jaminan pensiun tahun 2025.

Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan No. B/1/012025 terkait dengan ketentuan usia pensiun program jaminan pensiun tahun 2025