TANGGAL NEWSLETTER:
19 Maret 2019.
SUMBER INFORMASI:
Surat Edaran Kepala Cabang Jakarta Pusat No 283/IV-01/0219 Mapping Badan Usaha dan Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan.
RUJUKAN:
Surat Edaran Kepala Cabang Jakarta Pusat No 283/IV-01/0219 Mapping Badan Usaha dan Administrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan.
RINGKASAN ISI:
- Perubahan batas pengiriman data Badan Usaha (Cut off) setiap bulannya yang semula tanggal 15 (Email) dan Tanggal 20 (melalui Aplikasi New-e-Dabu) berubah menjadi Tanggal 20 baik melalui Aplikasi New-e-Dabu maupun melalui Email.
- Pengiriman data melalui Email (dengan format 37 Kolom) hanya diterima untuk:
a. Mutasi Peserta PBI APBN dan APBD Jamkesda.
b. Pendaftaran Peserta WNA (Tenaga Kerja Asing).
c. Mandiri dengan notifikasi tunggakan iuran.
d. Penambahan Anggota Keluarga Tambahan.
e. Perubahan Identitas.
f. Mutasi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai tanggungan dari PPU Penyelenggara Negara.
g. Mutasi yang bisa dilakukan melalui e-Dabu namun mengalami kendala.
h. Mutasi Gaji (Penurunan). - Pengiriman data melalui Email hanya berlaku pada Hari Kerja pada pukul 08:00 WIB – 15:00 WIB. Jika tanggal Cut off jatuh pada Hari Sabtu, Minggu serta Hari Libur Nasional maka data yang dikirimkan dimajukan sebelum hari libur tersebut.
- BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas berbasis Android/IOS yaitu Mobile JKN yang dapat didownload setiap peserta dan dimanfaatkan untuk:
a. Perubahan data.
b. Perubahan Fasilitas Kesehatan.
c. Info seputar program JKN-KIS.
d. Penyampaian keluhan.
e. Pencetakan identitas kepesertaan/penggunaan Kartu KIS Digital. - Care Center BPJS Kesehatan adalah 1500 400 dan dapat dihubungi oleh seluruh segmen peserta.
- Untuk Karyawan yang Resign, agar status kepesertaannya langsung aktif dihimbau untuk mengurus pengalihan kepesertaan segera paling lambat satu (1) bulan sejak status kepesertaannya sebagai Pekerja Penerima Upah Non Aktif. Apabila pelaporan dilakukan lebih dari 1 (satu) bulan sejak Non Aktif, maka akan mengikuti masa verifikasi empat belas (14) hari.
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Pengiriman data Badan Usaha BPJS Kesehatan melalui Email (dengan format 37 kolom) diterima paling lambat Tanggal 20.