MEKANISME PROGRAM E-ID BPJS KESEHATAN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan yang ditunjuk pemerintah dalam mengemban tugas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga saat ini masih mengalami sejumlah kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Satu di antaranya keterlambatan dalam penerbitan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Untuk menghindari terhambatnya pelayanan kepada peserta peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan menerbitkan elektronik identitas (e-ID). Kartu ini sudah berlaku mulai bulan Juni 2014. Hal ini sesuai pasal 13 butir a UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Penerbitan e-ID BPJS Kesehatan diperuntukan bagi peserta perseorangan atau mandiri (PBPU) dan peserta badan usaha, yaitu:

  • e-ID diterbitkan oleh BPJS Kesehatan
  • e-ID dapat dicetak dengan tinta hitam
  • e-ID memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan
  • e-ID dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung berupa KK dan KTP atau lainnya
  • Penggunaan e-ID tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan
  • e-ID hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan program JKN BPJS Kesehatan, dan;
  • Pemalsuan e-ID akan mendapat ancaman hukuman sesuai perundangan berlaku

Mekanisme penerbitan e-ID BPJS Kesehatan dapat diakses melalui kantor BPJS Kesehatan, teller, perbankkan, dan website BPJS Kesehatan. Peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Disdukcapil Kementrian Dalam Negeri (e-KTP) dan telah memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah peserta melakukan pembayaran channel perbankan. Bagi peserta yang mendaftar di bank, maka pencetakan dilakukan oleh bank. Sedangkan pendaftar melalui website dilakukan setelah peserta membayar, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan, yang berisi link pencetakan e-ID BPJS Kesehatan.

Mekanisme e-ID BPJS Kesehatan untuk peserta badan usaha atau perusahaan, dapat diakses melalui kantor BPJS Kesehatan dengan cara:

  • Menyiapkan Surat Kuasa dari Perusahaaan yang bersangkutan disertai tanda tangan Direktur dan Fotocopy KTP Direktur (Pemberi Kuasa)
  • Membawa Surat Kuasa dari Perusahaaan yang bersangkutan disertai tanda tangan Direktur dan Fotocopy KTP Direktur (Pemberi Kuasa) ke kantor BPJS Kesehatan
  • Setiap badan usaha akan mendapatkan user ID dan password dari aplikaasi kepesertaan
  • User ID dan password dikirim ke PIC atau HRD setiap badan usaha oleh BPJS Kesehatan
  • PIC membuka website BPJS Kesehatan, dan memasukan user ID dan password
  • PIC dapat melakukan pencetakan secara keseluruhan atau perorangan
  • Pencetakan dapat dilakukan setelah badan usaha melaksanakan pembayaran iuran
  • Setelah mendapatkan e-ID, selanjutnya e-ID tersebut dimasukkan ke Website http://bpjskesehatan.go.id:8080/bpjs-admin/ kemudian di Print dan yang data diPrint hanya yang sudah terdapat Faskes tingkat I.

Tata Cara mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan lebih cepat :

Kantor BPJS Kesehatan menyarankan agar PIC dari Perusahaan yang bersangkutan langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa Laptop Pribadi untuk input data dari Karyawan Perusahaan tersebut.

Kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah diberitahukan walaupun e-ID hanya dicetak pada kertas biasa, tidak ada perbedaannya dengan kartu defenitif, layanan dan benefitnya sama.

Jika terdapat kecurigaan dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat terdapat pasien yang menggunakan e-ID, fasilitas kesehatan tersebut bisa melihat data peserta di data master file, atau melakukan uji petik, dan atau menghubungi BPJS Kesehatan.

 

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-035-1014 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI