Untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui e-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai Tanggal 30 Juni 2016.
Pemberlakuan sistem e-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
Manfaat dari e-Billing adalah:
- Memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak
- Pembayaran dapat dilakukan kapan pun (24 jam online) dan di mana pun
- Menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched
- Karena e-Billing dilakukan secara real time maka data langsung tercatat di sistem Dirjen Pajak
Untuk dapat menggunakan Sistem e-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse2.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan alamat Email. Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse2.pajak.go.id.
Apabila data pembayaran pajak sudah benar, maka Wajib Pajak akan mendapatkan Kode Billing yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, Mini ATM atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/mulai-1-januari-2016-bayar-pajak-secara-online-melalui-e-billing
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-058-0116 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |