PEMBARUAN KETENTUAN PELAPORAN DAN PEMBETULAN SPT DAN ADMINISTRASI PPh PASAL 21/26 BERDASARKAN PER-12/PJ/2026

TANGGAL NEWSLETTER:

1 Oktober 2026

RUJUKAN:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, beserta lampirannya.

RINGKASAN ISI: 
PER-12/PJ/2026 memperbarui ketentuan pelaporan pembetulan SPT, termasuk mekanisme perhitungan setoran pajak, penyesuaian saldo kompensasi, serta administrasi bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SPT Pembetulan Terakhir Menjadi Acuan (Pasal 129A).
    Apabila SPT untuk satu Masa Pajak telah dibetulkan lebih dari satu kali, maka SPT pembetulan terakhir menjadi acuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak tersebut. Untuk PPh Pasal 21/26, pembetulan terakhir menjadi dasar dengan memperhatikan:

    1. Setoran yang diperhitungkan mencakup setoran dari SPT normal dan setoran dari pembetulan SPT sebelumnya untuk Masa Pajak yang sama
    2. Dengan demikian, hasil pembetulan akan memperhitungkan seluruh setoran yang telah dilakukan dalam menentukan posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil
    3. Penyesuaian saldo kompensasi apabila terdapat lebih bayar yang sebelumnya telah dikompensasikan
    4. Pembetulan dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas Masa Pajak tersebut
    5. Contoh kasus dapat merujuk pada lampiran PPT PER 12 PJ 2026 hal 15-24
  2. Penyesuaian Saldo Kompensasi (Pasal 13A & 13B)
    PER-12/PJ/2026 mengatur mekanisme penyesuaian saldo kompensasi apabila SPT pada Masa Pajak tersebut dibetulkan.

    1. Apabila pembetulan SPT mengubah jumlah lebih bayar yang sebelumnya telah dikompensasikan, maka saldo kompensasi akan disesuaikan berdasarkan hasil pembetulan terbaru
    2. Penyesuaian tersebut dapat menyebabkan saldo kompensasi pada Buku Besar Coretax menjadi bertambah, berkurang atau menjadi negatif
    3. Hasil penyesuaian saldo kompensasi akan diperhitungkan pada SPT normal Masa Pajak berikutnya yang pertama kali disampaikan setelah pembetulan
    4. Contoh kasus dapat merujuk pada lampiran PPT PER 12 PJ 2026 hal 15-24 bagian Tabel Kompensasi
  3. Penunjukan Penandatangan Bukti Pemotongan (Pasal 6)
    Wajib Pajak Badan (Pemotong PPh Pasal 21/26) dapat menunjuk satu atau lebih pejabat/pegawai sebagai penandatangan bukti pemotongan melalui Portal Wajib Pajak. Penunjukan lebih dari satu (1) ini hanya berlaku untuk Signer bukti potong dan bukan Signer SPT Induk.
  4. Ketentuan Peralihan (Pasal II)
    PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026. Pembetulan SPT yang disampaikan setelah berlakunya PER-12/PJ/2026 atas SPT yang sebelumnya telah disampaikan untuk Masa Pajak sejak Januari 2025 mengikuti ketentuan dalam PER-12/PJ/2026. Sementara itu, pelaporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam proses tindak lanjut tetap mengikuti ketentuan PER-11/PJ/2025.

LAMPIRAN: 
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026
• Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026
• PPT PER-12/PJ/2026

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026
PPT PER-12/PJ/2026