PEMBERITAHUAN KENAIKAN BATASAN UPAH PERHITUNGAN JAMINAN PENSIUN

Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun, khususnya yang berkaitan dengan besaran upah tertinggi untuk pelaporan upah tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan besaran kenaikan manfaat pensiun, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Pensiun pada 18 ayat (3) “Besar manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan inflasi umum tahun sebelumnya”.
  2. Sesuai Pasal 29 ayat (3) “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar satu (1) ditambah tingkat pertumbuhan domestik bruto tahun sebelumnya”.
  3. Badan Pusat Statistik telah mengumumkan inflasi Tahun 2015 sebesar 3,35% (berita resmi BPS Nomor 01/01/Th.XIX Tanggal 4 Januari 2016) dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PBD) Indonesia Tahun 2015 sebesar 4,79% (berita resmi BPS Nomor 16/02/Th.XIX Tanggal 5 Februari 2016).
  4. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bahwa mulai Bulan Maret 2016 pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sebesar 000.000,- menjadi Rp7.335.300,-.
  5. Sedangkan untuk manfaat pensiun yang sebelumnya paling sedikit 000,- menjadi Rp310.050,- dan manfaat pensiun paling banyak Rp3.600.000,- menjadi Rp3.720.600,-.
  6. Untuk itu kami harapkan agar pelaporan upah tertinggi untuk program Jaminan Pensiun menjadi sebesar 335.300,- sehingga tidak terdapat selisih dalam perhitungan rekonsiliasi iuran antara data dari perusahaan dengan yang dihitung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi penting guna peningkatan manfaat yang diberikan kepada tenaga kerja antara lain:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Pensiun bahwa Perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin wajib mengikut sertakan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun.
  2. Ketentuan ini berlaku efektif sejak Bulan Juli 2015 dan bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 5 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
  3. Berkaitan dengan poin-poin tersebut diatas, maka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kami berharap Bapak / Ibu untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun paling lambat Bulan Februari 2016.
  4. Apabila Bapak / Ibu belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun, maka dengan sangat terpaksa kami akan melimpahkan penyelesaiannya ke Kejaksaan Negeri sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri.
  5. Pemberitahuan dapat diabaikan, apabila ternyata perusahaan yang Bapak / Ibu telah memenuhi kewajiban dengan telah mendaftarkan kepesertaan program Jaminan Pensiun dapat menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sumber :

Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/6981/022016

Surat Pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/6982/022016

 

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-060-0216 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI