PEMBERITAHUAN LIBUR NASIONAL HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

TANGGAL NEWSLETTER:

5 Februari 2024

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
  2. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

RUJUKAN:

  1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
  2. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

RINGKASAN ISI: 

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang bahwa:
    • Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional.
    • Pengusaha harus memberikan kesempatan pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
    • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya sesuai dengan yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
  2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

LAMPIRAN: 

  1. KEPPRES NO 10 2024
  2. SE HARI LIBUR PADA TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU

KEPPRES NO 10 2024
SE HARI LIBUR PADA TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU