TANGGAL NEWSLETTER:
5 Februari 2024
SUMBER INFORMASI:
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
RUJUKAN:
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
RINGKASAN ISI:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang bahwa:
- Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional.
- Pengusaha harus memberikan kesempatan pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak lainnya sesuai dengan yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
- Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
LAMPIRAN:
- KEPPRES NO 10 2024
- SE HARI LIBUR PADA TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU
KEPPRES NO 10 2024
SE HARI LIBUR PADA TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU