PEMBERITAHUAN UPDATING E-DABU VERSI 7.1.0 BADAN USAHA

TANGGAL NEWSLETTER:

16 Januari 2023

SUMBER INFORMASI:

Surat Edaran 72/VIII-07/0123.

RUJUKAN: 

Surat Edaran 72/VIII-07/0123.

RINGKASAN ISI: 

Melalui Surat Pemberitahuan Updating Edab versi 7.1.0 Badan Usaha, BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa Penonaktifan Karyawan sudah dapat dilakukan pada Aplikasi e-Dabu dan sudah tidak perlu mengirimkan Email kembali kepada RO BPJS Kesehatan.

Menginformasikan bahwa GASI mendapatkan informasi mengenai Surat 72/VIII-07/0123 terkait dengan telah dilakukannya updating e-Dabu versi 7.1.0, dengan perubahannya sebagai berikut:

1. Saat ini BPJS Kesehatan telah melakukan pembaharuan terkait dengan fitur terbaru Aplikasi e-Dabu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

2. Beberapa pembaharuan pada aplikasi e-Dabu versi 7.1.0 antara lain:

  • Download KIS Keluarga
  • Perubahan validasi Upload Data Mutasi Ubah Gaji
  • Penambahan fitur cek Kwitansi Pembayaran Digital
  • Penambahan menu Pindah sub Badan Usaha
  • Penambahan notifikasi di Aplikasi Mobile JKN untuk peserta yang diusulkan penonaktifan PHK
  • Penambahan Referensi Faskes
  • Penambahan FAQ (Frequently Asked Questions)
  • Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kepesertaan
  • Mutasi perpanjangan surat keterangan kuliah anak PPU
  • Penyediaan Data Rincian Tagihan dan Billing Statement tersedia 1 (satu) tahun terakhir
  • Pengajuan Berkas Administrasi Penonaktifan Peserta Badan Usaha
  • Laporan Peserta PPU yang memiliki tunggakan iuran PBPU

3. Pembaharuan pada poin 11 di atas tentang Penonaktifan Peserta Badan Usaha, proses penonaktifan dilakukan dengan tahapan berikut:

  • INPUT DATA merupakan menu untuk memilih jenis mutasi penonaktifan pekerja yang akan dinonaktifkan.
  • Menu PENGAJUAN PENONAKTIFAN merupakan menu untuk mengupload berkas/kelengkapan administrasi penonaktifan tersebut. (maksimal file 2 Mb)
  • Diharapkan PIC Badan Usaha dapat melakukan kedua proses  tersebut secara lengkap pada menu (PENGAJUAN DAN UPLOAD BERKAS) karena apabila kedua proses tersebut tidak dilakukan, maka pengajuan tidak dapat diproses (gagal) dan berpotensi masih tertagih pada tagihan bulan berikutnya.
  • Berkas/kelengkapan administrasi penonaktifan, cukup diupload pada menu PENGAJUAN PENONAKTIFAN, dan tidak perlu lagi dikirimkan melalui email. (formulir kelengkapan dapat didownload pada menu referensi)
  • Diwajibkan mengisi nomor HP (Handphone) Karyawan  yang akan dinonaktifkan secara benar karena Karyawan yang bersangkutan akan langsung menerima notifikasi penonaktifan dirinya.
  • Maksimal pengajuan penonaktifan peserta per hari adalah 50 orang pekerja dikarenakan keterbatasan kuota/bandwith untuk upload dokumen per user e-Dabu badan usaha.
  • Bagi badan usaha yang telah mengajukan penonaktifan periode 21 Desember 2022 – 04 Januari 2023, mohon dapat kembali melakukan pengecekan tiket pada menu home e-Dabu, apakah telah terbentuk nomor tiketnya atau tidak. Apabila sudah terbentuk nomor tiket, maka berkas penonaktifan dikirimkan melalui Email dan apabila tidak terbentuk maka dapat melakukan pengajuan ulang dan melakukan upload berkas langsung pada Aplikasi e-Dabu versi 7.1.0.