PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2018

Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada Tanggal 11 Juni 2018 s.d. 20 Juni 2018 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan untuk Masa Pajak Mei 2018 setelah Tanggal 21 Juni 2018 namun tidak melewati Tanggal 26 Juni 2018, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Terhadap penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  4. Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak dan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai:
  5. Secara langsung;
  6. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  7. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dalam hal atas SPT tersebut tidak dapat disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

  1. SPT sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dan Diktum keempat dapat disampaikan dalam bentuk:
  2. Formulir kertas, atau
  3. Dokumen elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
  4. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan jangka waktu berlakunya berakhir pada Tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan Tanggal 20 Juni 2018 dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru paling lambat Tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan ketentuan yang mengatur tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
  5. Selama jangka waktu Tanggal 9 Juni 2018 sampai dengan Tanggal 2 Juli 2018, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum keenam diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak.
  6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum keenam telah memiliki Sertifikat Elektronik yang baru, data Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam Diktum ketujuh diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketujuh yang tidak diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedelapan bukan merupakan Faktur Pajak.

 

Sumber:

  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 171 /PJ/2018
  • http://www.pajak.go.id/