TANGGAL NEWSLETTER:
12 Mei 2026
RUJUKAN:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
RINGKASAN ISI:
PER-27/PJ/2025 diterbitkan untuk mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ketentuan ini memperluas pengaturan yang sebelumnya berfokus pada akses kepabeanan menjadi mencakup layanan publik tertentu lainnya.
Fokus utama PER-27/PJ/2025 adalah sebagai berikut:
- Jenis layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir (Pasal 2)
Pembatasan atau pemblokiran dapat dilakukan terhadap:- Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Akses Kepabeanan; dan
- Layanan publik tertentu lainnya.
Pemblokiran terhadap layanan tersebut dapat berdampak pada proses administrasi maupun aktivitas operasional tertentu dari Wajib Pajak yang memenuhi kriteria penagihan pajak.
- Kriteria Penanggung Pajak yang Dapat Dikenakan Pemblokiran (Pasal 3)
Pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan apabila:- Wajib Pajak memiliki utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000; dan
- Atas utang pajak tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
Khusus dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, batas minimal utang pajak tersebut dapat dikecualikan.
- Mekanisme Pengajuan Pembatasan atau Pemblokiran (Pasal 4)
Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan usulan pembatasan atau pemblokiran kepada pejabat DJP yang membidangi penagihan perpajakan maupun langsung kepada Penyelenggara Layanan Publik setempat sesuai kewenangannya. Usulan tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan dalam PER-27/PJ/2025. Dalam hal usulan disetujui, rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran dapat disampaikan kepada:- Instansi administrasi badan hukum;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- Penyelenggara layanan publik lainnya yang berwenang.
Penyampaian rekomendasi atau permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah usulan disetujui.
- Pembukaan Kembali Pembatasan atau Pemblokiran (Pasal 5 dan Pasal 6)
Pembukaan kembali dapat dilakukan apabila:- Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dilunasi;
- Terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak;
- Telah dilakukan penyitaan dengan nilai minimal sama dengan utang pajak;
- Disetujui pengangsuran pembayaran pajak;
- Hak penagihan telah daluwarsa; atau
- Berdasarkan usulan pejabat penagihan pajak.
Khusus untuk pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Penanggung Pajak juga wajib melunasi biaya administrasi pada kementerian terkait.
- Penyampaian Permohonan Secara Elektronik (Pasal 7)
- Rekomendasi dan/atau permohonan:
- Pembatasan;
- Pemblokiran;
- Pembukaan pembatasan; dan
- Pembukaan pemblokiran, disampaikan secara elektronik.
Dalam hal penyampaian secara elektronik tidak dapat dilakukan, penyampaian dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
- Pemblokiran Kembali (Pasal 8)
Penanggung Pajak yang sebelumnya telah dilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran tetap dapat dikenakan pembatasan atau pemblokiran kembali sepanjang masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3. - Penegasan Kepatuhan dan Penagihan Pajak
Melalui implementasi PER-27/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak mempertegas pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan melalui mekanisme pembatasan maupun pemblokiran layanan publik tertentu terhadap Penanggung Pajak yang memenuhi kriteria penagihan pajak.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan secara lebih terintegrasi melalui sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam proses penagihan dan penerbitan dokumen perpajakan secara elektronik melalui Coretax. - Ketentuan Peralihan dan Penutup (Pasal 10 dan Pasal 11)
- Proses usulan yang masih berjalan akan diselesaikan berdasarkan PER-27/PJ/2025;
- PER-24/PJ/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- PER-27/PJ/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.
LAMPIRAN:
PER-27/PJ/2025
