TANGGAL NEWSLETTER:
9 Desember 2019
SUMBER INFORMASI:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-692/PJ/2019
RUJUKAN:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-692/PJ/2019
RINGKASAN ISI:
Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-692/PJ/2019 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang jatuh tempo pada Tanggal 20 November 2019, ditetapkan bahwa:
- Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 pada Tanggal 21 November 2019 sampai dengan Tanggal 26 November 2019 dikecualikan dari pengenaan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Poin satu (1) adalah Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan melalui saluran tertentu (e-Filing):
- Namun tidak dapat menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 melalui laman Direktorat Jenderal Pajak pada Tanggal 20 November 2019; dan
- Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019 pada Tanggal 21 November 2019 sampai dengan Tanggal 26 November 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu (e-Filing), cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat.
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Pengecualian Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang Penyampaian SPT-nya dilakukan sampai dengan Tanggal 26 November 2019.