PENGENAAN PAJAK ATAS DIVIDEN PADA UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

TANGGAL NEWSLETTER:

7 Juli 2022

SUMBER INFORMASI:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18-PMK.03-2021
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020

RUJUKAN: 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18-PMK.03-2021
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020

RINGKASAN ISI: 

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020. Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terdapat perubahan pengenaan pajak atas dividen. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.

Di mana dalam peraturan Pajak Penghasilan sebelumnya, terdapat tiga (3) pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak dan terkena pajak penghasilan, sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 4 ayat 2: Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10 persen dan bersifat final. Termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil  usaha koperasi pada anggota koperasi.
  2. PPh Pasal 23: Penerima penghasilan dividen ini merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15 persen dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.
  3. PPh Pasal 26: Tarif potongan pajak penghasilannya sebesar 20 persen atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Serta perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui dalam bentuk usaha tetap di Indonesia dan perusahaan di luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.

Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diterbitkan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/PMK.03/2021. Wajib Pajak bisa memperoleh dividen tidak kena pajak atau dividen bebas pajak selama memenuhi beberapa ketentuan.

Dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) PPh mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

b. Badan dalam negeri.

2. Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Wajib Pajak Orang Pribadi  Dalam Negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:

a. Dividen dan penghasilan setelah pajak tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

b. Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan pajak (SKP) atas dividen tersebut  sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) KUP.

3. Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana #2 merupakan:

a. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

b. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proposri kepemilikan saham.

4. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada #3b dan penghasilan setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada #2 diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana #2a, berlaku ketentuan:

a. Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

b. Atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan, dikenai PPh.

c. Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan serta atas selisih sebagaimana dimaksud #4b tidak dikenai PPh.

5. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada #3b dan penghasilan setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri sebagaimana #2, diinvestasikan di wilayah NKRI sebesar lebih dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:

a. Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

b. Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak, tidak dikenai PPh.

6. Dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas dividen tersebut sehubungan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh sebagaimana #2.

7. Pengenaan PPh atas penghasilan dari Luar Negeri tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikecualikan dari pengenaan PPh dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di NKRI dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan:

a. Penghasilan berasal dari usaha aktif di Luar Negeri.

b. Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di Luar Negeri.

8. Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di Luar Negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada #2 dan #7 berlaku ketentuan:

a. Tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang.

b. Tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan/atau.

c. Tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

9. Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada #2 dan #7, berlaku ketentuan:

a. Penghasilan dari Luar Negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh.

b. Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di Luar Negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana Pasal 24 Undang-Undang (UU) PPh.

KETENTUAN PERALIHAN

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh dan telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.