TANGGAL NEWSLETTER:
3 Juli 2024
SUMBER INFORMASI:
1. PER-06-PJ-2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan NITKU Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.
2. SP_21_Peluncuran_Layanan_Perpajakan_Berbasis_NIK_sebagai_NPWP.
RUJUKAN:
1. PER-06-PJ-2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan NITKU Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.
2. SP_21_Peluncuran_Layanan_Perpajakan_Berbasis_NIK_sebagai_NPWP.
RINGKASAN ISI:
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP. DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:
a. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
b. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
c. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
d. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
e. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
f. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
g. Pengajuan keberatan (e-Objection).
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU
akan terus mengalami penambahan. Secara bertahap, apabila terdapat kebutuhan layanan selain 7 layanan di atas, Wajib Pajak tetap dapat mengakses dengan menggunakan NPWP 15 digit.
Ketentuan Peralihan:
Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pihak Lain menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit beserta Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.
LAMPIRAN:
1. PER-06-PJ-2024 Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan NITKU Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.
2. SP_21_Peluncuran_Layanan_Perpajakan_Berbasis_NIK_sebagai_NPWP.