PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

TANGGAL NEWSLETTER:

16 Februari 2024

SUMBER INFORMASI:

  1. Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan.
  2. Siaran Langsung Instagram akun resmi Direktorat Jendral Pajak (@ditjenpajakri) pada tanggal 15 Februari 2024.

RUJUKAN:
Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan.

RINGKASAN ISI: 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, berikut informasi terkait PPh Pasal 21/26 sesuai PENG-6/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 13 Februari 2024:

  1. Mulai Masa Pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu:
    • a. NPWP 15 digit atau NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; atau
      b. NPWP 15 digit, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak Badan.
  2. NIK pada #1a merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. NPWP 15 digit pada #1 digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak Badan untuk:
    • a. Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
      b. Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak; dan/atau
      c. Pelaporan SPT.
  4. Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh, format NPWP yang dicantumkan pada identitas penerima penghasilan, penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yaitu:
    • a. NPWP 15 digit atau NIK, dalam hal orang pribadi yang merupakan penduduk;
      b. NPWP 15 digit, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak badan.
  5. Tarif lebih tinggi 20% atas pemotongan dan/atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh tidak dikenakan kepada penerima penghasilan yang identitasnya diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP pada #2.
  6. Orang pribadi penduduk pada #5 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

LAMPIRAN: 
Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan.

PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN