TANGGAL NEWSLETTER:
5 April 2022
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Aplikasi e-Faktur versi 3.2 hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022
- Pengguna e-SPT 1107 PUT harap menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022
- Penerapan tarif PPN yang baru, yaitu 11% untuk tagihan yang baru disetujui oleh Klien pada bulan April 2022.
SUMBER INFORMASI:
Pengumuman Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur 3.2
RUJUKAN:
Pengumuman Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur 3.2
RINGKASAN ISI:
Sehubungan dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan penerapan besaran tertentu PPN yang dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 9A ayat (1) UU HPP, maka perlu penyesuaian terhadap aplikasi e-Faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi e-Faktur versi 3.2. Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut di laman https://efaktur.pajak.go.id. Aplikasi Faktur versi 3.2 hanya boleh dipasang (di-install) mulai tanggal 1 April 2022 dan bagi pengguna e-SPT 1107 PUT harap menggunakan mekanisme impor data Faktur Pajak untuk penginputan data Faktur Pajak pada e-SPT 1107 PUT mulai tanggal 1 April 2022.