TANGGAL NEWSLETTER:
3 April 2026
RUJUKAN:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
RINGKASAN ISI:
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam bentuk keringanan iuran tanpa mengurangi manfaat program. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja, baik peserta aktif maupun peserta baru.
Penyesuaian ini menjadi poin utama dalam regulasi dan berdampak langsung terhadap besaran iuran yang dibayarkan serta periode implementasinya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Keringanan Iuran JKK dan JKM (Pasal 3 & Pasal 4)
- Manfaat Program Tetap Berlaku Penuh (Pasal 5)
- Mekanisme Penyesuaian Pembayaran (Pasal 6)
- Periode Berlaku Berdasarkan Sektor (Pasal 7)
- Tujuan Kebijakan (Pasal 2)
Pemerintah menetapkan keringanan iuran sebesar 50% dari iuran normal. Berlaku bagi pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja, baik peserta aktif maupun peserta baru. Tidak berlaku untuk peserta yang iurannya dibayarkan melalui APBN/APBD.
Dasar perhitungan:
• Iuran JKK mengikuti skema penghasilan (PP No. 49 Tahun2023)
• Iuran JKM sebesar Rp6.800 per bulan
Penyesuaian iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.
Hak atas:
• Santunan kecelakaan kerja
• Pelayanan kesehatan
• Santunan kematian tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku
• Kelebihan pembayaran iuran diperhitungkan untuk bulan berikutnya
• Kekurangan pembayaran sebelum periode penyesuaian tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan sebelumnya
Sektor transportasi: Januari 2026 – Maret 2027
Termasuk:
• Pengemudi transportasi (platform & non-platform)
• Kurir
Sektor non-transportasi: April 2026 – Desember 2026
• Memberikan keringanan iuran
• Menjaga keberlanjutan kepesertaan
• Tetap memberikan pelindungan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kematian
LAMPIRAN:
• PP No.50 Tahun 2025
• PP No.49 Tahun 2023
