Pada Siaran Pers yang telah disampaikan sebelumnya bahwa atas perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana perubahan tersebut telah disebutkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengakibatkan beberapa konsekuensi untuk sisi Wajib Pajak yaitu:
-
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
-
PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh
Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Namun petunjuk pelaksanaan yang telah disampaikan pada Siaran Pers tersebut berbeda dengan Pedoman teknis perhitungan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 akibat perubahan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi berlaku efektif Tanggal 7 Agustus 2015 dan dikeluarkan secara resmi oleh Direktur Jenderal Pajak pada Tanggal 8 Agustus 2015 Pukul 21:09 WIB melalui website Direktur Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Dimana dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disebutkan di dalam Per-32/PJ/2015 Bab X (Ketentuan Peralihan) Pasal 27 bahwa perhitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
-
PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015.
-
Perhitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 dilakukan berdasarkan Per-32/PJ/2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu (1) bulan kalender belum melebihi Rp3.000.000,- berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000,-.
-
Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp300.000,- dan jumlah sebesar Rp300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Di dalam Bab V (Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26) PER-32/PJ/2015 disebutkan bahwa Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
-
Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
-
Pegawai Tetap
-
Penerima Pensiun Berkala
-
Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu (1) bulan kalender telah melebihi Rp3.000.000,-
-
Bukan Pegawai
-
Jumlah penghasilan yang melebihi Rp300.000,- sehari, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu (1) bulan kalender belum melebihi Rp3.000.000,-.
-
50% dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
-
Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun adalah sebagai berikut:
-
Rp36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Rp3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
-
Rp3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga (3) orang untuk setiap keluarga.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan adalah sebagai berikut:
-
Rp3.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Rp250.000,- tambahan untuk Wajip Pajak yang kawin
-
Rp250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga (3) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri
-
Bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
-
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
-
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat lima (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Direktu Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Sumber :
www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-2015-032-.pdf
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-051-0815 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website |
: |
|
GASI Facebook Account |
: |
https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account |
: |
https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account |
: |