Disebutkan di dalam PER-30/PJ/2015 pada Pasal I, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut:
-
Mengubah Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
-
Mengubah Jenis Setoran 403 pada Kode Akun Pajak 411122 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
-
Menambahkan Jenis Setoran 404 pada Kode Akun Pajak 411122 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
-
Menambahkan Akun Pajak dan Jenis Setoran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Disebutkan di dalam PER-30/PJ/2015 pada Pasal II adalah sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013 tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
NPWP |
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak. |
Nama WP |
Diisi dengan Nama Wajib Pajak (WP). |
Alamat WP |
Diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). |
Catatan: Bagi WP yang belum memiliki NPWP: 1. NPWP diisi dengan 00.000.000.0 – XXX.000. 2. XXX diisi dengan Nomor Kode KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pembayar pajak, kecuali: a. dalam hal pembayaran PPh Final Pasal 4(2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, diisi dengan Nomor Kode KPP lokasi Objek Pajak, dan b. dalam hal pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean, diisi dengan Kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut. Nama dan Alamat diisi lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah. |
NOP |
Diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak (NOP) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), atau Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). |
Alamat Objek Pajak |
Diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT. |
Catatan: Wajib diisi untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak yang terutang atau transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri. |
Kode Akun Pajak |
Diisi dengan angka Akun Pajak sebagaimana dalam Lampiran II (Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran) untuk setiap akun pajak yang akan dibayar atau disetor. |
Kode Jenis Setoran |
Diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” sebagaimana dalam Lampiran II untuk setiap jenis setoran pajak yang akan dibayar atau disetor. |
Catatan: Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat. |
|
Uraian Pembayaran |
Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli. Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa. |
Masa Pajak |
Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang dibayar atau disetor. Pembayaran atau penyetoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan SSP untuk setiap masa pajak. Untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Untuk pajak tahunan, seluruh masa pajak diberi tanda silang. |
Tahun Pajak |
Diisi dengan tahun terutangnya pajak. |
Nomor Ketetapan |
Diisi dengan nomor ketetapan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak (STP, STP PBB) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau putusan lain. |
Jumlah Pembayaran |
Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen. |
Terbilang |
Diisi dengan jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia |
Diterima oleh Kantor |
Diisi dengan tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima |
Penerima Pembayaran |
Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, |
serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran. |
|
Wajib Pajak/Penyetor |
Diisi dengan tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama |
jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha. |
|
Ruang Validasi Kantor |
Diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank |
Penerima Pembayaran |
(NTB), atau NTPN dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran. |
TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN
Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KODE |
||
JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
SETORAN |
||
403 |
PPh Pasal 22 atas Penjualan |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas |
Barang yang Tergolong |
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat |
|
Sangat Mewah |
Mewah |
|
404 |
PPh Pasal 22 atas Ekspor |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas |
Komoditas Tambang |
Ekspor Komoditas Tambang Batubara, |
|
Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
Kode Akun Pajak 411313 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
SPPT PBB Sektor Perkebunan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan |
300 |
STP PBB Sektor Perkebunan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan |
310 |
SKP PBB Sektor Perkebunan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
Kode Akun Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
SPPT PBB Sektor Perhutanan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan |
300 |
STP PBB Sektor Perhutanan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan |
310 |
SKP PBB Sektor Perhutanan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
Kode Akun Pajak 411315 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
300 |
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
310 |
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
Kode Akun Pajak 411316 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
300 |
STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
310 |
SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
Kode Akun Pajak 411317 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi
KODE |
||
JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
SETORAN | ||
100 |
SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
300 |
STP PBB Sektor Pertambangan untuk |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP |
Pertambangan Panas Bumi |
PBB Sektor Pertambangan untuk |
|
Pertambangan Panas Bumi |
||
301 |
SKP PBB Sektor
Pertambahan untuk pertambangan Panas Bumi |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
Kode Akun Pajak 411319 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
SPPT PBB Sektor Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya |
300 |
STP PBB Sektor Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya |
310 |
SKP PBB Sektor Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Direktu Jenderal Pajak nomor PER-30/PJ/2015 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Sumber :
www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PER-2015-030-.pdf
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-052-0815 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI