Berdasarkan pertimbangan atas perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi yang tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi.
Perubahan-perubahan yang terdapat pada PER-16/PJ/2016 antara lain:
BAB V DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 9
(1) | Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(2) | Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto. |
Pasal 11
(1) | Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
|
||||||
(2) | PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar:
|
||||||
(3) | Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
(4) | Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. | ||||||
(5) | Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. | ||||||
(6) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan. |
Pasal 12
(1) | Atas penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(2) | Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. | ||||
(3) | Dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya. | ||||
(4) | PTKP yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya. | ||||
(5) | PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari. | ||||
(6) | Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan diatur kewajiban untuk mengikutsertakan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh Pegawai Tidak Tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
Pasal 15
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
|
||||
(2) | Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan. |
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. | Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2016 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016; |
b. | PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2016 |
c. | Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber :
http://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16133
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65455&list=#
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-070-1016 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI LinkedIn Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |