TANGGAL NEWSLETTER:
3 Oktober 2025
RUJUKAN:
- PP Nomor 7 Tahun 2025
- PP No. 36 Tahun 2025
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Padat Karya Tertentu Tahun 2025, regulasi ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam membayar iuran jaminan sosial secara massif, kemudian PP No. 36 Tahun 2025 memperpanjang masa berlaku kebijakan ini karena tantangan ekonomi nasional & global masih berlanjut. Pemerintah menilai insentif ini perlu diteruskan untuk mencegah PHK massal dan menjaga daya beli masyarakat.
- Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu (Pasal 3)
- Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (Pasal 4)
- Masa Penyesuaian Iuran JKK (Pasal 10A)
- Batas Waktu pembayaran dan kelebihan Pembayaran (Pasal 11)
Perusahaan industri padat karya tertentu merupakan industri yang memiliki jumlah pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
a. Industri makanan, minuman & tembakau;
b. Industri tekstil dan pakaian jadi;
c. Industri kulit dan barang kulit;
d. Industri alas kaki;
e. Industri mainan anak;
f. Industri furnitur.
Keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 50% sehingga iuran menjadi sebagai berikut:
a. Tingkat resiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24% menjadi 0,120%;
b. Tingkat resiko rendah yang sebelumnya 0,54% menjadi 0,270%;
c. Tingkat resiko sedang yang sebelumnya 0,89 menjadi 0,445%;
d. Tingkat resiko tinggi yang sebelumnya 1,27% menjadi 0,635%;
e. Tingkat resiko sangat tinggi yang sebelumnya 1,74% menjadi 0,870%.
Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026.
a. Apabila Perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A, maka Perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan PP No.36 Tahun 2025 paling lambat tanggal 30 Juni 2026.
b. Perusahaan industri padat karya tertentu yang telah melunasi Iuran JKK bulan Agustus 2025 dan/ atau Iuran ,bulan berikutnya dan terdapat kelebihan maka kelebihan pembayaran Iuran JKK tersebut diperhitungkan untuk Iuran JKK bulan berikutnya.
LAMPIRAN:
• PP Nomor 7 Tahun 2025
• PP No. 36 Tahun 2025
