PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT) YANG DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 MENGALAMI PERUBAHAN

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang selanjutnya disebut dengan JHT, telah resmi direvisi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Penjelasan secara umum mengenai Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:

  1. Peserta mencapai usia pensiun,

  2. Peserta mengalami cacat total tetap, atau

  3. Peserta meninggal dunia.

  1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) huruf a diberikan kepada Peserta yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk Peserta yang berhenti bekerja.

  2. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) huruf b diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) huruf c sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 23 ayat dua (2).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam kondisi tertentu, Dana JHT yang sebagian dihimpun dari tenaga kerja sangat diperlukan juga untuk menopang kehidupan tenaga kerja walaupun masih dalam usia produktif. Pembayaran manfaat JHT kepada peserta yang berhenti bekerja antara lain karena Peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hak kerja atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo. Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu (1) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Pemberian manfaat JHT bagi Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Membawa kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Membawa surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan (untuk Peserta yang sudah memasuki masa pensiun).

  3. Membawa surat pengunduran diri (untuk Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri).

  4. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia (untuk Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya).

  5. Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (untuk Peserta yang berhenti bekerja karena Pemutusan Hak Kerja).

  6. Surat Keterangan Dokter (untuk Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap).

  7. Surat Keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang (untuk Peserta yang Peserta Meninggal Dunia).

  8. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / kepolisian / kelurahan (untuk Peserta yang Peserta Meninggal Dunia).

  9. Membawa fotocopy Surat pemberitahuan nonaktif tenaga kerja yang telah ditandatangi oleh Kepala Sudinaker dengan tembusan kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat oleh perusahaan.

  10. Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor atau SIM dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

  11. Buku tabungan.

Dalam hal Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 7 untuk dapat mencairkan JHT harus memenuhi persyaratan:

  1. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia (untuk Peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya).

  2. Membawa fotokopi Paspor.
  3. Membawa fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud di atas adalah dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta yang bersangkutan.

Pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh (10) tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah  JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.

Pengenaan tarif pajak untuk pengambilan manfaat JHT secara sekaligus akan dikenakan tarif pajak pensiun, sedangkan pengambilan JHT secara bertahap akan dikebakan tarif pajak progresif atau bertahap. Berikut ini adalah gambaran simulasi terkait tarif pajak tersebut:

Mulai periode Septmber 2015 dan seterusnya, perusahaan sudah mulai wajib membuat surat pemberitahuan nonaktif tenaga kerja atau surat pemberitahuan tenaga kerja keluar kepada Kepala Sudinaker setempat dengan tembusan kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Fotokopi dari surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sudinaker setempat sebagai tanda terima, dan dapat diberikan kepada setiap tenaga kerja keluar atau nonaktif, karena surat tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat dokumen untuk klaim JHT. Apabila jumlah tenaga kerja yang resign atau keluar banyak, maka nama-nama karyawan keluar dapat dilampirkan terpisah dari surat tersebut.

Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua & Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sumber :

www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/peraturan/Peraturan-Pemerintah.html

http://setkab.go.id/mulai-1-september-pekerja-yang-berhenti-bekerja-atau-terkena-phk-bisa-cairkan-jht/

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-053-0915 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website

:

http://www.ptgasi.co.id

GASI Facebook Account

:

https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?

GASI Linkedin Account

:

https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?

GASI Twitter Account

:

https://twitter.com/PTGASI