PERUBAHAN FORMULIR PELAPORAN PAJAK ORANG PRIBADI TAHUNAN
Tahun 2013 telah berakhir, dan setiap Wajib Pajak(WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Baik Wajib Pajak(WP) badan ataupun orang pribadi. Wajib Pajak(WP) orang pribadi adalah subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Dalam melaporkan SPT Tahunan orang pribadi Wajib Pajak(WP) harus melaporkan penghasilan dari diri sendiri sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan dari pemberi kerja, penghasilan dari istri sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan dari pemberi kerja (lebih dari 1 pemberi kerja) dan penghasilan dari anak yang belum dewasa sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan dari pemberi kerja (lebih dari 1 pemberi kerja).
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yaitu akhir Bulan Maret tahun berikutnya. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Bagi Wajib Pajak(WP) yang tidak melakukan kewajiban melapor SPT Tahunan orang pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)/SPT dan apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Wajib Pajak(WP) orang pribadi dapat memilih menggunakan perhitungan pembukuan dan pencatatan. Bentuk SPT Tahunan orang pribadi ada tiga macam yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Pengertian formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak(WP) Orang Pribadi bagi Wajib Pajak(WP) yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final atau mempunyai pendapatan lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Serta pengertian Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak(WP) Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak(WP) yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Wajib Pajak(WP) Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Berdasarkan PER – 34/PJ/ 2010 pasal 1 Wajib Pajak(WP) Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 antara lain: usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan pajak penghasilan final dan atau bersifat final dan Penghasilan lain. Berdasarkan PER 34/PJ/2010 pasal 2 Wajib Pajak(WP) orang pribadi yang menggunakan 1770S antara lain : dari satu atau lebih pemberi kerja,dari dalam negeri lainnya dan dikenakan pajak penghasilan final dan/atau bersifat final. Berdasarkan PER 26/PJ/2013 Wajib Pajak(WP) orang pribadi yang menggunakan 1770SS antara lain : Penghasilan selain dari usaha, penghasilan selain dari pekerjaan bebas, jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60.000.000,- setahun dan penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari 1 atau lebih pemberi kerja.
Sesuai PER -26/PJ/2013 terdapat perubahan didalam form 1770 SS dimana didalam form yang terbaru lebih terperinci dan lebih lengkap. Dengan demikian terdapat perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut antara lain :
No | Keterangan | 1770 SS Lama | 1770 SS Baru |
1 | Kriteria Penghasilan Wajib Pajak (WP) |
|
|
2 | Subjek Pajak | Pegawai tetap |
|
3 | Penghasilan yang dilaporkan | Dari pekerjaan |
|
4 | Dokumen yang wajib dilampirkan | Bukti pemotongan pph pasal 21 (1721 A1 dan 1721 A2) | Tidak wajib melampirkan bukti pemotongan pph pasal 21 (1721 A1 dan 1721 A2) |
Dengan adanya formulir SPT Tahunan 1770SS yang baru Direktor Jendral Pajak mempermudah Wajib Pajak (WP) untuk mengisi SPT Tahunan 1770 SS, serta memperjelas Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan harta serta penghasilan yang di peroleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi penghasilan selama setahun. Harapan penulis dengan adanya artikel ini semoga Wajib Pajak (WP) lebih mudah dalam mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi khususnya untuk 1770 SS.
Berikut lampiran formulir 1770 SS yang digunakan ditahun 2014 :
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
(Formulir SPT 1770 SS)
PETUNJUK UMUM
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang:
Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas |
Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. |
Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan dari pekerjaan dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja
- Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
- Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
- Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Wajib Pajak yang karean kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
- Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)
PETUNJUK KHUSUS
Tahun Pajak
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yang sesuai. Contoh : Atas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2013, maka kolom tahun pajak diisi dengan 2013.
SPT Pembetulan ke- …..
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan kolom Ke- … diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan kolom Ke- … tersebut tidak perlu diisi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama Wajib Pajak
Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama Wajib Pajak.
A. Pajak Penghasilan
1. Penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
Jumlah penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan dapat diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final). Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja maka kolom ini diisi dengan hasil penjumlahan dari keseluruhan penghasilan bruto yang tercantum pada setiap bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterimanya. |
Penghasilan neto dalam negeri lainnya di antaranya meliputi royalti, sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah perlombaan, keuntungan pengalihan harta dll. |
2. Pengurangan
Pengurangan ini merupakan pengurangan atas penghasilan bruto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang meliputi biaya jabatan, biaya pensiun serta iuran pensiun dan iuran THT yang dibayarkannya oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kolom ini dapat diisi dengan jumlah pengurangan yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 13
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Kolom ini diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
TK : tidak kawin
K : kawin
K/1 : kawin, isteri mempunyai penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Berdasarkan status anda, isilah kotak yang terdapat pada sebelah kanan status tersebut dengan angka banyaknya jumlah tanggungan, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Berikut ini tabel besarnya PTKP dalam setiap status dan banyaknya tanggungan:
Status | PTKP | Status | PTKP | Status | PTKP |
TK/0 | 24.300.000 | K/0 | 26.325.000 | K/1/0 | 50.625.000 |
TK/1 | 26.325.000 | K/1 | 28.350.000 | K/1/1 | 52.650.000 |
TK/2 | 28.350.000 | K/2 | 30.375.000 | K/1/2 | 54.675.000 |
TK/3 | 30.375.000 | K/3 | 32.400.000 | K/1/3 | 56.700.000 |
4. Penghasilan Kena Pajak
Kolom ini diisi dengan hasil penghitungan atas kolom pada angka 1 – 2 – 3
Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh
5. Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang)
Kolom ini diisi dengan penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas Penghasilan Kena Pajak, sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak | tarif Pajak |
Sampai dengan Rp50.000.000,00 | 5% |
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00 | 15% |
Di atas Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00 | 25% |
Di atas Rp500.000.000,00 | 30% |
Jika penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, kolom ini diisi dengan jumlah PPh terutang yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 13 atau 1721-A2 angka 18.
6. Pajak Penghasilan yang sudah dipotong oleh pihak lain
Kolom ini diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final).
7. Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri atau pajak penghasilan yang lebih dipotong
Beri tanda silang pada kotak Pajak Penghasilan yang harus dibayar sendiri dan lampirkan asli SSP lembar ke-3 apabila nilai pada angka 5 lebih besar dibandingkan dengan nilai pada kolom 6.
Beri tanda silang pada kotak pajak penghasilan yang lebih dipotong apabila nilai pada angka 6 lebih besar dibandingkan nilai pada kolom 5. Kolom rupiah diisi dengan selisih antara nilai pada angka 5 – 6.
B. Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
8. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Penghasilan Final
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
9. Pajak Penghasilan Final terutang
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Final yang terutang.
10. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.
C. Daftar Harta dan Kewajiban
11. Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak
Kolom ini diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contoh : rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
12. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/utang pada Akhir Tahun Pajak
Diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki, termasuk utang bunga. Contoh: pinjaman bank atau koperasi.
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-033-0914 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI
;
Comments are closed.