TANGGAL NEWSLETTER:
7 November 2023
SUMBER INFORMASI:
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
RUJUKAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023
RINGKASAN ISI:
Sehubungan dengan adanya perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penambahan Pasal 16A terkait rekomposisi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 0,14%, sehingga Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
-
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% dari Upah sebulan.
b. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% dari Upah sebulan.
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% dari Upah sebulan.
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% dari Upah sebulan.
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60% dari Upah sebulan. - Penambahan Pasal 18A Rekomposisi Iuran Jaminan Kematian (JKM) untuk Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 0,10%, sehingga Iuran Jaminan Kematian (JKM) menjadi 0,20% dari Upah sebulan.
- Penambahan Pasal 25A terkait pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja (KK) sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan Penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dilakukan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Penambahan Pasal 25B terkait pelayanan kesehatan untuk dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dijamin terlebih dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan Penyimpulan atau penetapan status Penyakit Akibat Kerja (PAK) atau bukan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dilakukan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Penambahan Pasal 43A terkait hak peserta, keluarga peserta, serikat pekerja/serikat buruh dan mekanisme pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi Peserta Penerima Upah.
- Penambahan Pasal 44A terkait hak peserta, keluarga peserta, serikat pekerja/serikat buruh dan mekanisme pemberitahuan dugaan Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
LAMPIRAN:
- Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023