TANGGAL NEWSLETTER:
28 Mei 2024
SUMBER INFORMASI:
Perpres Nomor 59 Tahun 2024
RUJUKAN:
Perpres Nomor 59 Tahun 2024
RINGKASAN ISI:
Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Jaminan Kesehatan, berikut hal-hal yang disampaikan:
- Penambahan definisi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Pasal 1 ayat 4b sebagai berikut: Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
- Penambahan Pasal 27 ayat 2A Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 21 untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan.
- Penambahan Pasal 42 ayat 5A dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 3a dan ayat 3b, Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
- Penambahan Pasal 46A terkait kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 7 terdiri atas:
- Penambahan pada Pasal 103B sebagai berikut:
- a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
- b. ventilasi udara;
- c. pencahayaan ruangan;
- d. kelengkapan tempat tidur;
- e. nakas per tempat tidur;
- f. temperatur ruangan;
- g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
- h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
- i. tirat/partisi antar tempat tidur;
- j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
- l. outlet oksigen.
- 1. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
- 2. Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruhnya pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
- 4. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.
- 5. Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
- 6. Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- 7. Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.
- 8. Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaiman dimaksud pada ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
LAMPIRAN:
Perpres Nomor 59 Tahun 2024