TANGGAL NEWSLETTER:
6 Januari 2020
SUMBER INFORMASI:
- Surat Edaran Nomor B/37359/122019
- Surat Edaran Nomor B/37265/122019
RUJUKAN:
- Surat Edaran Nomor B/37359/122019
- Surat Edaran Nomor B/37265/122019
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2019 Tanggal 28 Oktober 2019 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 bahwa terhitung mulai Tanggal 1 Januari 2020 UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 4.276.349,- (empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas dan untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja, maka diminta penerapan UMP Tahun 2020 tersebut dilaksanakan pada Bulan Januari 2020, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap manfaat jaminan dan akumulasi Saldo Jaminan Hari Tua Tenaga Kerja, serta diminta perhatiannya:
- Bagi Tenaga Kerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Tahun 2020 (peserta baru/susulan) dalam pelaporan upahnya minimal sebesar UMP Tahun 2020.
- Bagi Tenaga Kerja yang sudah terdaftar sebagai peserta Program BPJS Ketenagakerjaan (peserta lama), apabila sampai dengan saat ini dalam pelaporan upahnya masih di bawah UMP Tahun 2019, maka terhitung mulai Bulan Januari 2020 agar disesuaikan minimal UMP Tahun 2020.
- Apabila Tenaga Kerja dalam pelaporan upahnya lebih tinggi dari UMP tidak diperkenankan mengurangi/menurunkan besarnya upah yang telah diberikan atau sama dengan UMP Tahun 2020, namun upah yang wajib dilaporkan adalah upah yang sesuai diterima (upah kotor) oleh Tenaga Kerja.
IMPLIKASI PERUBAHAN:
Perubahan Base Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan mengikuti Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.