TANGGAL NEWSLETTER:
5 Januari 2024
SUMBER INFORMASI:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
2. BUKU – Buku PPh 21-26 Release 20240108.
RUJUKAN:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
2. BUKU – Buku PPh 21-26 Release 20240108.
RINGKASAN ISI:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan terkait petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan wajib pajak orang pribadi sebagai berikut:
- Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
-
a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. - Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
-
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian. - Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
- Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berikut Rincian Kategori tarif efektif bulanan:
NoTax StatusTER Pajak1TK0A2TK1A3K0A4TK2B5TK3B6K1B7TK2B8K3C
- Untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap untuk setiap masa pajak sudah tidak dikurangkan dengan pengurang Biaya Jabatan, Iuran Pensiun, DPLK, Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun dan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena perhitungan pajak atas penghasilan bruto dikalikan TER Bulanan sesuai dengan petunjuk umum penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
- Perubahan penerapan pajak atas anggota dewan komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur menjadi Penghasilan Bruto dikali TER Bulanan (tanpa akumulasi dari bulan ke bulan).
- Perubahan penerapan pajak atas pegawai tidak tetap:
-
a. Penghasilan yang tidak diterima/ diperoleh secara bulanan.
- 1. nominal sampai Rp2.500.000,00/hari, penghasilan bruto sehari dikali TER harian.
- 2. nominal lebih dari Rp2.500.000,00/hari, Penghasilan Bruto dikali 50% dikali tarif pasal 17.
b. Penghasilan yang diterima/ diperoleh secara bulanan, Penghasilan Bruto Bulanan dikali TER Bulanan.
- Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai sudah tidak terdapat pengkategorian berdasarkan jumlah pemberi kerja, kepemilikan NPWP & kategori berkesinambungan atau tidak berkesinambungan dan perhitungannya menjadi Penghasilan Bruto dikali 50% dikali tarif Pasal 17 dan tidak berlaku akumulasi atas penghasilan yang diterima dalam satu (1) tahun pajak.
- Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Mantan Pegawai/Peserta Kegiatan/Penarikan dana pensiun oleh peserta yang berstatus masih sebagai pegawai tidak berlaku akumulasi atas penghasilan yang diterima dalam satu (1) tahun pajak dan perhitungannya menjadi Penghasilan Bruto dikali tarif Pasal 17 (tanpa akumulasi dari bulan ke bulan).
- Terdapat contoh perhitungan bahwa perusahaan dapat memperhitungkan penghasilan karyawan masa sebelumnya dalam hal karyawan menyerahkan Bukti Potong 1721-A1 yang diterima dari pemberi kerja sebelumnya.
- Penambahan pengurang pajak berupa zakat pada PMK 168 Tahun 2023 pasal 10 poin C berupa Zakat “zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.”
LAMPIRAN:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
- BUKU – Buku PPh 21-26 Release 20240108.