Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi membuat Perjanjian Kerjasama yang dibuat dalam rangka membangun kerjasama berupa pemanfaatan data identitas Wajib Pajak dan keimigrasian untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi sekaligus untuk memperketat pengawasan atas kepatuhan urusan perpajakan seluruh Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia.
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu meliputi:
- Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Kegiatan Intelijen bersama terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing;
- Kerjasama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau administrasi dalam lingkup tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
- Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kerahasiaan atas kerjasama yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi tercantum pada Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-144/PJ/2018 dan Perjanjian Kerjasama Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-UM.01.01-2015 yaitu adalah:
- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan dan keamanan data dan/atau informasi yang diterima pada saat melakukan pertukaran data dan/atau informasi.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi hanya dapat menggunakan data dan/ atau informasi sesuai dengan tujuan Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat.
- Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak diperkenankan memberikan, meneruskan dan mengungkapkan kepada pihak lain atas data dan/atau informasi yang diperoleh.
Sumber:
- cnbcindonesia.com