TANGGAL 1 JULI 2016 BAYAR PAJAK HARUS DENGAN e-BILLING

Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus membayar pajak dengan menggunakan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing efektif per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing berupa lima belas (15) digit kode angka yang diterbitkan melalui Sistem Billing Pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.

Ada dua (2) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu:

  1. Buat Kode Billing
  2. Bayar Kode Billing yang telah dibuat

Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan tujuh (7) cara yaitu:

  1. Melalui Customer Service / Teller Bank dan Kantor Pos (saat ini Bank yang melayani adalah Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank sedangkan untuk Bank lainnya masih dalam tahap pengembangan system
  2. Melalui Kring Pajak 1500200 (untuk saat ini hanya melayani Wajib Pajak Orang Pribadi)
  3. Melalui SMS ID Billing *141*500# (saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
  4. Melalui Layanan Billing di KPP / KP2KP secara mandiri
  5. Melalui Website Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
  6. Melalui Internet Banking (saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
  7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) – (saat ini sudah dapat diakses di online-pajak.com)

Pembuatan Kode Billing melalui Teller Bank / Kantor Pos Persepsi

Selain melalui layanan aplikasi elektronik e-Billing DJP Online, SMS USSD Ponsel dan Internet Banking, Kode Billing juga dapat dibuat melalui Teller. Melalui mekanisme ini, Kode Billing akan dibuat oleh Teller sesuai dengan keterangan yang diberikan Wajib Pajak.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyerahkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah diisi kepada Teller
  2. Teller akan merekam informasi pembayaran yang tertera dalam Surat Setoran Pajak (SSP) untuk menerbitkan Kode Billing
  3. Teller akan menyerahkan cetakan Kode Billing kepada Wajib Pajak
  4. Wajib pajak meneliti cetakan Kode Billing tersebut dan memastikan bahwa informasi yang ada sudah benar
  5. Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode Billing dan serahkan kepada Teller

Pelaksanaan metode pembuatan Kode Billing ini, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Bank / Kantor Pos Persepsi. Pastikan Bank / Kantor Pos Persepsi tersebut melayani pembuatan Kode Billing dengan metode ini.

Setelah Kode Billing dibuat, Kode Billing tersebut dapat dibayar dengan cara:

  1. Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
  2. Melalui ATM
  3. Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI, BNI dan Mandiri)
  4. Internet Banking
  5. Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
  6. Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)

Daftar bank beserta layanan pembayaran e-Billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: http://www.pajak.go.id/e-billing atau dapat juga dengan cara menghubungi Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya melalui e-Billing di Bank-Bank tersebut.

e-billing

Sumber :

http://www.pajak.go.id/content/article/siap-siap-1-juli-2016-bayar-pajak-harus-dengan-e-billing

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-067-0616 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI LinkedIn Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI