TANGGAL NEWSLETTER:
30 Oktober 2019
SUMBER INFORMASI:
Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
RUJUKAN:
Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
RINGKASAN ISI:
1. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
1.1 Perubahan Batas paling tinggi atas Upah per Bulan bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang sebelumnya Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) menjadi Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
1.2 Batas Rendah Upah per Bulan bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu sebesar UMK (Upah Minimum Kabupaten / Kota).
1.3 Dalam Hal Kabupaten / Kota tidak menetapkan Upah Minimum maka yang menjadi Dasar Perhitungan Besaran Iuran adalah sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi).
1.4 Ketentuan Besar Iuran:
1.4.1 4% dibayar oleh Pemberi Kerja;
1.4.2 1% dibayar Oleh Peserta.
1.5 Batas Atas Upah per Bulan bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pada Poin 1 mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2020 sesuai dengan Pasal 33A pada Peraturan Presiden Terlampir.
2. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
2.1 Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) per Orang per Bulan.
2.2 Pada Poin 1 mulai berlaku pada Tanggal 1 Agustus 2019 sesuai dengan Pasal 29 pada Peraturan Presiden Terlampir.
3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
3.1 Iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) menjadi sebagai berikut:
3.1.1 Manfaat Pelayanan Kelas 3 menjadi Rp42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) per Orang per Bulan;
3.1.2 Manfaat Pelayanan Kelas 2 menjadi Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per Orang per Bulan;
3.1.3 Manfaat Pelayanan Kelas 1 menjadi
Comments are closed.