TANGGAL NEWSLETTER:
15 Mei 2020
IMPLIKASI PERUBAHAN UNTUK XXX (KLIEN):
- Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah disampaikan melalui e-Reporting Insentif Covid-19 pada laman pajak.go.id
- Pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilakukan setiap bulan paling lambat Tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk Masa Pajak April 2020 s.d. September 2020.
SUMBER INFORMASI:
Panduan Penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (training.ortax.org)
RUJUKAN:
Panduan Penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (training.ortax.org)
RINGKASAN ISI:
Pelaporan realisasi insentif Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi para penerima insentif pajak, terutama insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Untuk insentif pajak PPh Pasal 21 DTP ada beberapa tahap untuk mengajukan laporan realisasi pajak. Berikut langkah-langkah pelaporan realisasi pajak DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020:
1. Pastikan sudah memiliki akun di laman djponline.pajak.go.id. Kemudian buka dan login ke akun Wajip Pajak di laman tersebut.
2. Selanjutnya, klik Profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan. Pastikan juga profil Wajib Pajak sudah sesuai. Jika tidak sesuai Wajib Pajak bisa menghubungi KPP terkait.
3. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih atau centang e-reporting insentif Covid-19.
4. Lalu klik Layanan dan pilih ikon e-reporting insentif Covid-19 yang berada di bagian paling bawah.
5. Klik Tambah dan kemudian pilih jenis pelaporan, apakah realisasi PPh Final DTP atau PPh 21 DTP. Lalu klik Lanjutkan.
6. Sebelum menyampaikan laporan realisasi pajak, pastikan bahwa Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas insentif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020.
7. Isi permintaan Kode Keamanan lalu klik Lanjutkan. Jika Wajib Pajak tidak mendapatkan fasiitas Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020, maka akan muncul ikon tanda silang dan keterangan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi karena tidak termasuk Wajib Pajak penerima fasilitas.
8. Jika Wajib Pajak berhasil maka lanjutkan dengan tahapan-tahapan berikut, yang pertama, apabila Wajib Pajak belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, bias mengunduh pada link “FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx” pada laman tersebut.
9. Selanjutnya pastikan format penamaan file adalah AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan ketentuan sebagai berikut:
a. A: 15 digit (NPWP).
b. B: 2 digit (Masa Pajak Awal).
c. C: 2 digit (Masa Pajak Akhir).
d. D: 4 digit (Tahun Pajak).
e. E: 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi), untuk PPh Pasal 21 DTP kodenya adalah 02.
f. F: 2 digit (Kode Pembetulan Ke-), Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya
10. Selanjutnya lakukan upload file laporan realisasi, lalu klik submit.
Pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dilakukan setiap bulan paling lambat Tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk Masa Pajak April 2020 s.d. September 2020.