UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2017 SEBAGAI UPAH MINIMUM BPJS KETENAGAKERJAAN

Sehubungan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 227 Tahun 2016 Tanggal 31 Oktober 2016 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2017, izinkan kami menyampaikan beberapa hal berikut:

  1. Berkenaan perihal di atas, bahwa terhitung Bulan Januari 2017 upah pekerja yang telah dan akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mohon disesuaikan dan dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan khususnya wilayah Provinsi DKI Jakarta minimal Rp3.355.750,- (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan bagi pekerja yang bekerja di luar Provinsi DKI Jakarta, upah minimumnya disesuaikan dengan keadaan upah minimum Provinsi / Kabupaten / Kota setempat.
  2. Selanjutnya apabila Pemberi Kerja / Perusahaan yang telah membayar upah pekerjanya lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum baik di Provinsi maupun Kabupaten / Kota, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya. Khusus untuk dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun saat ini batas atas upahnya adalah sebesar Rp7.335.300,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan jika ada perubahan batas atas upah, akan kami informasikan dalam kesempatan pertama.
  3. Sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyampaikan himbauan ini kepada seluruh Perusahaan peserta, agar segera menyesuaikan untuk menghindari tuntutan atau sanksi yang terdapat pada Peraturan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran.
  4. Selanjutnya diinformasikan bahwa saat ini Perusahaan wajib menggunakan SIPP Online (System Informasi Pelaporan Peserta) melalui portal: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ , manfaat pelaporan data menggunakan SIPP Online bagi Perusahaan dapat melakukan update Data Tenaga Kerja Keluar dan Masuk (Real Time), tidak perlu mengirimkan Data by Email kepada Relationship Officer atau Data Hardcopy dan bisa koreksi dan melengkapi Data Karyawan yang salah, terintegrasi dengan EPS, sehingga tidak ketergantungan dengan Petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Sumber :

  • Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/10/012017
  • Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/8484/012017
  • Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/427/012017

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-073-0117 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI