TANGGAL NEWSLETTER:
1 April 2026
RUJUKAN:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
RINGKASAN ISI:
A. Perubahan Ketentuan melalui PER-3/PJ/2026 terhadap PER-11/PJ/2025
PER-3/PJ/2026 menetapkan pembaruan atas ketentuan tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang sebelumnya diatur dalam PER-11/PJ/2025. Pembaruan ini dilakukan dengan menggantikan sebagian ketentuan, termasuk Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, serta Pasal 127 dan Pasal 128 yang berkaitan dengan tata cara penyampaian dan validitas SPT.
Dalam ketentuan ini, DJP menegaskan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) wajib dilakukan melalui sistem elektronik DJP (Coretax), dengan memenuhi prinsip benar, lengkap, dan jelas serta mengikuti format dan mekanisme yang ditentukan dalam sistem. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi bergantung pada validasi sistem.
Sehubungan dengan hal tersebut, Surat Pemberitahuan (SPT):
- Dianggap disampaikan apabila telah masuk ke sistem DJP dan memenuhi ketentuan format serta prosedur yang berlaku
- Dianggap tidak disampaikan apabila:
- Tidak melalui kanal elektronik yang ditentukan
- Tidak memenuhi format atau struktur sistem
- Tidak lengkap atau tidak valid secara sistem
Selain itu, PER-3/PJ/2026 menetapkan kembali ketentuan batas waktu dan perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Wajib Pajak Badan: maksimal 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Permohonan perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT):
- Maksimal 2 (dua) bulan
- Dengan memenuhi persyaratan administratif sesuai PER-3/PJ/2026 Pasal 5
Ketentuan lainnya dalam PER-11/PJ/2025 tetap berlaku sepanjang tidak diubah secara eksplisit dalam PER-3/PJ/2026.
B. Penyesuaian melalui KEP-55/PJ/2026 atas Implementasi Ketentuan Surat Pemberitahuan (SPT)
KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2026 menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif sebagai penyesuaian atas implementasi ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam sistem yang diperbarui atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan (30 April 2026).
Penghapusan sanksi administratif mencakup:
- Denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
- Bunga atas keterlambatan pembayaran pajak
Ketentuan ini diberikan tanpa memerlukan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal Surat Tagihan Pajak (STP) telah diterbitkan, penghapusan dilakukan secara jabatan oleh DJP.
KEP-55/PJ/2026 menegaskan bahwa:
- Kebijakan ini bersifat administratif
- Tidak mengubah kewajiban pelaporan pajak
- Keterlambatan pelaporan tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu
C. Status Ketentuan yang Berlaku
Berdasarkan ketiga regulasi tersebut, ketentuan pelaporan pajak berlaku secara berlapis sebagai berikut:
- PER-3/PJ/2026 berlaku sebagai pembaruan ketentuan teknis penyampaian dan validitas Surat Pemberitahuan (SPT)
- KEP-55/PJ/2026 berlaku sebagai kebijakan tambahan berupa relaksasi sanksi administratif
Dengan demikian, ketentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mengalami pergeseran dari pemenuhan administratif menjadi berbasis validasi sistem elektronik DJP (Coretax), di mana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dinyatakan memenuhi kewajiban apabila telah diproses dan tervalidasi dalam sistem.
LAMPIRAN:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026
