WACANA KENAIKAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) TAHUN 2016

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Kementerian Keuangan terkait kenaikan batas minimun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 sebesar 50% dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pada Tahun 2015. Pemerintah berencana menyesuaikan besaran nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36.000.000,- setahun menjadi Rp54.000.000,- setahun atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp3.000.000,- per bulan menjadi Rp4.500.000,- per bulan. Wacana perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini akan dilakukan pada Tahun 2016. Dengan begitu, maka pegawai dengan gaji maksimal Rp4.500.000,- per bulan akan bebas pajak untuk pembayaran pajak Tahun 2016.

Kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  adalah sebesar 50% dari semula Rp36.000.000,- setahun atau Rp3.000.000,- per bulan menjadi Rp54.000.000,- setahun atau Rp4.500.000,- per bulan. Penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini rencananya akan diumumkan pada Bulan Juni 2016 mendatang dan berlaku surut sejak Bulan Januari 2016.

Meskipun kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sebesar 18,9 triliun, dampaknya justru akan terasa lebih menguntungkan pada masyarakat. Efeknya untuk pertumbuhan sangat bagus, berarti konsumsi rumah tangga bisa semakin besar, investasi juga besar, daya beli masyarakat juga semakin besar. Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini berdasarkan pertimbangan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016. Persentase kenaikan PTKP Tahun 2016 ini sama dengan persentase kenaikan PTKP Tahun 2015 yaitu sebesar 50%, dimana pada Tahun 2015 PTKP semula Rp2.000.000,- sebulan menjadi Rp3.000.000,- sebulan.

Adapun batas PTKP yang wacananya akan ditetapkan secara resmi pada Bulan Juni 2016 mendatang adalah sebagai berikut.

Tax Status  <= Tahun 2012  > Tahun 2012  > Tahun 2015  Wacana Tahun 2016
TK0   15.840.000     24.300.000     36.000.000     54.000.000
TK1   17.160.000     26.325.000     39.000.000     58.500.000
TK2   18.480.000     28.350.000     42.000.000     63.000.000
TK3   19.800.000     30.375.000     45.000.000     67.500.000
K0   17.160.000     26.325.000     39.000.000     58.500.000
K1   18.480.000     28.350.000     42.000.000     63.000.000
K2   19.800.000     30.375.000     45.000.000     67.500.000
K3   21.120.000     32.400.000     48.000.000     72.000.000

Sumber :

http://www.antaranews.com/berita/554809/dpr-setujui-kenaikan-batas-minimum-ptkp-2016
http://finance.detik.com/read/2016/04/06/183532/3181475/4/ptkp-naik-jadi-rp-45-juta-bulan-pendapatan-pajak-turun-dong
http://ekbis.sindonews.com/read/1098906/33/ptkp-dinaikkan-menkeu-akui-pemasukan-pajak-berkurang-1459952815
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/07/171425026/Pengusaha.Kenaikan.PTKP.Jangan.Ragu-ragu.Langsung.Rp.6.Juta
http://www.beritasatu.com/ekonomi/358750-penghasilan-tak-kena-pajak-akan-dinaikkan-50.html

Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-065-0416 dapat Bapak/Ibu akses melalui:

GASI Website : http://www.ptgasi.co.id
GASI Facebook Account : https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081?
GASI Linkedin Account : https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-?
GASI Twitter Account : https://twitter.com/PTGASI