Kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebesar 50% dari semula Rp36.000.000,- setahun atau Rp3.000.000,- per bulan menjadi Rp54.000.000,- setahun atau Rp4.500.000,- per bulan. Penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini rencananya akan diumumkan pada Bulan Juni 2016 mendatang dan berlaku surut sejak Bulan Januari 2016.
Meskipun kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini diikuti dengan adanya potensi kehilangan pendapatan negara sebesar 18,9 triliun, dampaknya justru akan terasa lebih menguntungkan pada masyarakat. Efeknya untuk pertumbuhan sangat bagus, berarti konsumsi rumah tangga bisa semakin besar, investasi juga besar, daya beli masyarakat juga semakin besar. Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini berdasarkan pertimbangan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016. Persentase kenaikan PTKP Tahun 2016 ini sama dengan persentase kenaikan PTKP Tahun 2015 yaitu sebesar 50%, dimana pada Tahun 2015 PTKP semula Rp2.000.000,- sebulan menjadi Rp3.000.000,- sebulan.
Adapun batas PTKP yang wacananya akan ditetapkan secara resmi pada Bulan Juni 2016 mendatang adalah sebagai berikut.
Tax Status | <= Tahun 2012 | > Tahun 2012 | > Tahun 2015 | Wacana Tahun 2016 |
TK0 | 15.840.000 | 24.300.000 | 36.000.000 | 54.000.000 |
TK1 | 17.160.000 | 26.325.000 | 39.000.000 | 58.500.000 |
TK2 | 18.480.000 | 28.350.000 | 42.000.000 | 63.000.000 |
TK3 | 19.800.000 | 30.375.000 | 45.000.000 | 67.500.000 |
K0 | 17.160.000 | 26.325.000 | 39.000.000 | 58.500.000 |
K1 | 18.480.000 | 28.350.000 | 42.000.000 | 63.000.000 |
K2 | 19.800.000 | 30.375.000 | 45.000.000 | 67.500.000 |
K3 | 21.120.000 | 32.400.000 | 48.000.000 | 72.000.000 |
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/554809/dpr-setujui-kenaikan-batas-minimum-ptkp-2016
http://finance.detik.com/read/2016/04/06/183532/3181475/4/ptkp-naik-jadi-rp-45-juta-bulan-pendapatan-pajak-turun-dong
http://ekbis.sindonews.com/read/1098906/33/ptkp-dinaikkan-menkeu-akui-pemasukan-pajak-berkurang-1459952815
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/07/171425026/Pengusaha.Kenaikan.PTKP.Jangan.Ragu-ragu.Langsung.Rp.6.Juta
http://www.beritasatu.com/ekonomi/358750-penghasilan-tak-kena-pajak-akan-dinaikkan-50.html
Info lebih lanjut untuk rujukan lebih lengkap / rinci terkait Newsletter GASI NL-065-0416 dapat Bapak/Ibu akses melalui:
GASI Website | : | http://www.ptgasi.co.id |
GASI Facebook Account | : | https://www.facebook.com/pages/PT-Gunatronikatama-Cipta-GASI/1447557985513081? |
GASI Linkedin Account | : | https://www.linkedin.com/company/pt-gunatronikatama-cipta-gasi-? |
GASI Twitter Account | : | https://twitter.com/PTGASI |