Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggali potensi untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), salah satunya dengan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal ini dilakukan karena Indonesia memiliki komponen tax ratio yang lebih rendah dibanding dengan Negara Asean. Untuk diketahui, pemerintah menargetkan tax ratio Indonesia bisa mencapai enam belas (16) persen pada Tahun 2019. Namun realisasi tax ratio pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 masing-masing hanya 10,7 persen dan 10,3 persen.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengusulkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi setara dengan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah agar penerimaan pajak kian meningkat.
Pasalnya, menurut Ken, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipukul rata saat ini tidak sejalan dengan realisasi di lapangan, di mana setiap daerah memiliki batas UMP / UMR sendiri. Alhasil, ada beberapa daerah yang upah pekerjanya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak bisa ditarik pajak oleh pemerintah.
Namun sampai saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih mengkaji perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum terdapat kesimpulan apakah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan naik, turun, atau tetap. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan berbagai hal termasuk daya beli masyarakat.
Sumber :
- http://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/23/202200726/kaji-perubahan-ptkp-ditjen-pajak-pertimbangkan-daya-beli-masyarakat-
- https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20170720094030-78-229085/gali-penerimaan-penghasilan-tidak-kena-pajak-siap-diubah/