SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2019

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 617 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 262 Tahun 2018 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, menyampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

A. Hari Libur Nasional Tahun 2019

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Selasa Tahun Baru 2019 Masehi
2 5 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
3 7 Maret Kamis Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
4 3 April Rabu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
5 19 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Rabu Hari Buruh Internasional
7 19 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2563
8 30 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9 1 Juni Sabtu Hari Lahir Pancasila
10 5-6 Juni Rabu-Kamis Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 11 Agustus Minggu Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
12 17 Agustus Sabtu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13 1 September Minggu Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
14 9 November Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Rabu Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2019

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 3, 4 dan 7 Juni Senin, Selasa dan Jumat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
2 24 Desember Selasa Hari Raya Natal

 

 

  1. Penetapan Tanggal 1 Ramadhan 1440 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  2. Unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai / karyawan / pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu (1) mengurangi hak cuti tahunan pegawai / karyawan / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu (1) bagi lembaga / instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

 

 

Sumber :

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 617 Tahun 2018.
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 262 Tahun 2018.
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *