TANGGAL NEWSLETTER:
30 November 2020
IMPLIKASI PERUBAHAN:
- Terdapat Perubahan Time Slice pada Payroll Activites Weekly Progress Update (PAWPU).
- Terdapat Perubahan Perhitungan Jumlah Hari Kerja pada Bulan Desember 2020.
SUMBER INFORMASI:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
RUJUKAN:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
RINGKASAN ISI:
Sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan bahwa Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 adalah Hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020.
Atas hal tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka ditetapkan bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.