SURAT KEPUTUSAN BERSAMA PERUBAHAN KEEMPAT LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

TANGGAL NEWSLETTER:

10 Desember 2020

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).
  2. Terdapat Perubahan Perhitungan Lembur pada Bulan Desember 2020.

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 744 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2020.

 

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 744 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2020.

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 744 Tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2020 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 terkait Perubahan Keempat Hari Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan bahwa sehubungan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian makin meningkat dan meluas lintas wilayah, dalam upaya mendukung percepatan penanganan Covid-19 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam rangka melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, perlu melakukan pergeseran Cuti Bersama Tahun 2020 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2020

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi
2 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3 22 Maret Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5 10 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional
7 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564
8 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9 24-25 Mei Minggu-Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
11 31 Juli Jumat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Jumat Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2020

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 21 Agustus Jumat Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
2 28 & 30 Oktober Rabu & Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
3 24 Desember Kamis Hari Raya Natal
4 31 Desember Kamis Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

 

  1. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran di atas. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Desember 2020.
  2. Terkait dengan Perubahan Keputusan bersama ini, Bank Indonesia juga telah menyesuaikan Kalender Bank Indonesia Tahun 2020 sehingga untuk Hari Libur Bank Indonesia menjadi Tanggal 24 Desember 2020, 25 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *