SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TERKAIT HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

TANGGAL NEWSLETTER:

5 Januari 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perhitungan Rapel dan Prorata Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).
  2. Perhitungan Lembur pada masing-masing Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021.

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 642 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 04 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2020.

 

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 642 Tahun 2020;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 04 Tahun 2020; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2020.

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 642 Tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 04 Tahun 2020 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:

A. Hari Libur Nasional Tahun 2021

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Jumat Tahun Baru 2021 Masehi
2 12 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3 11 Maret Kamis Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 14 Maret Minggu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5 2 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Sabtu Hari Buruh Internasional
7 13 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
8 13-14 Mei Kamis-Jumat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9 26 Mei Rabu Hari Raya Waisak 2565
10 1 Juni Selasa Hari Lahir Pancasila
11 20 Juli Selasa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12 10 Agustus Selasa Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13 17 Agustus Selasa Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14 19 Oktober Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Sabtu Hari Raya Natal

 

B. Cuti Bersama Tahun 2021

NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 12 Maret Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2 12, 17, 18, dan 19 Mei Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3 24 dan 27 Desember Jumat dan Senin Hari Raya Natal

 

2. Penetapan Tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

3. Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *