PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021)

TANGGAL NEWSLETTER:

18 Maret 2021

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

  1. Perusahaan wajib membayarkan Kompensasi saat berakhirnya kontrak dengan Karyawan yang berstatus PKWT.
  2. Perubahan perhitungan lembur bagi Karyawan yang memiliki Waktu Kerja 6 (enam) Hari Kerja dalam 1 (satu) Minggu.
  3. Perubahan perhitungan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak yang disesuaikan dengan kode jenis PHK.

 

SUMBER INFORMASI:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

 

RUJUKAN: 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

 

RINGKASAN ISI:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Terdapat pemisahan yang jelas antara pekerjaan-pekerjaan yang dikategorikan sebagai PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT yang berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.

1. PKWT berdasarkan jangka waktu yaitu:

a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

b. Pekerjaan yang bersifat musiman (tergantung musim/cuaca/kondisi tertentu sebagai pekerjaan tambahan); atau

c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

2. PKWT berdasarkan jangka waktu, dilaksanakan paling lama lima (5) tahun.

3. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai; atau

b. Pekerjaan yang sementara sifatnya.

4. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dapat diperpanjang jangka waktunya apabila PKWT tersebut menetapkan jangka waktu dan jangka waktu tersebut telah berakhir namun pekerjaan yang diperjanjikan belum selesai. Perpanjangan jangka waktu tersebut sampai

dengan selesainya pekerjaan yang diperjanjikan.

 

Selain jenis dan sifat pekerjaan pada point #1 dan point #3 di atas, PKWT dapat dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Pemberian uang kompensasi berakhirnya PKWT merupakan wujud kesamaan hak atas perlindungan dalam hal hubungan kerja berakhir antara pekerja PKWT dan pekerja PKWTT.

1. Uang kompensasi PKWT diberikan pada saat berakhirnya PKWT.

2. Uang kompensasi diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu (1) bulan secara terus menerus, dengan ketentuan:

a. PKWT dua belas (12) bulan secara terus menerus, sebesar satu (1) bulan upah.

b. PKWT satu (1) bulan atau lebih tetapi kurang dari dua belas (12) bulan, dihitung secara proporsional yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas (12) dan dikali satu (1) bulan upah.

c. PKWT lebih dari dua belas (12) bulan, dihitung secara proporsional yaitu dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas (12) dan dikali satu (1) bulan upah.

3. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, maka perhitungan pembayaran uang kompensasi PKWT dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

4. Uang Kompensasi PKWT pada usaha mikro dan kecil diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh berdasarkan kesepakatan.

5. Pemberian Uang Kompensasi PKWT tidak berlaku bagi TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

 

Kompensasi PHK

  1. Besaran kompensasi PHK bervariasi tergantung dari alasan PHK yang bersangkutan dan masa kerja pekerja.
  2. Perubahan besaran kompensasi PHK dititikberatkan pada perubahan besaran uang pesangon.
  3. Untuk alasan PHK tertentu, terdapat besaran kompensasi PHK lebih tinggi (pensiun, cacat total tetap akibat kecelakaan kerja,sakit berkepanjangan, meninggal dunia).
  4. Untuk alasan PHK tertentu, dimungkinkan tidak mendapatkan kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi mendapatkan uang pisah.
  5. Untuk jenis-jenis PHK dan hak atas kompensasi PHK dapat merujuk ke Lampiran – Tabel Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

Tabel Uang Pesangon                              Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja

 

Masa Kerja
(Tahun)
Hak
(Upah)
Masa Kerja
(Tahun)
Hak
(Upah)
Dari Hingga Dari Hingga
0 <1 1 3 <6 2
1 <2 2 6 <9 3
2 <3 3 9 <12 4
3 <4 4 12 <15 5
4 <5 5 15 <18 6
5 <6 6 18 <21 7
6 <7 7 21 <24 8
7 <8 8 24 >24 10
8 >8 9

 

Uang Penggantian Hak meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja buruh dan keluarganya ketempat pekerja buruh diterima bekerja; dan

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

 

Untuk Informasi lebih jelas dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 ini berlaku pada Tanggal diundangkan yaitu Tanggal 2 Februari 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *