TANGGAL NEWSLETTER:
11 Oktober 2023
SUMBER INFORMASI:
- Formulir upload Badan Usaha pada aplikasi e-Dabu
- Materi eDabu versi 7.6.0
RUJUKAN:
- Formulir upload Badan Usaha pada aplikasi e-Dabu
- Materi eDabu versi 7.6.0
RINGKASAN ISI:
Sehubungan dengan adanya perubahan Formulir upload Badan Usaha pada aplikasi e-Dabu dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Perubahan format Formulir upload Badan Usaha untuk pendaftaran peserta yang sebelumnya menggunkan format 37 kolom menjadi format 23 kolom menggunakan sheet “PESERTA”.
- Perubahan format Formulir upload Badan Usaha untuk non aktif peserta yang sebelumnya menggunkan format 37 kolom menjadi format 5 kolom menggunakan sheet “PENONAKTIFAN”.
- Perubahan batas minimum upload menjadi satu (1) baris dan maksimal 100 baris dan/atau berukuran 1 MB.
- Opsi “GAJI” untuk perubahan gaji peserta menggunakan menggunakan sheet “GAJI”.
- Opsi “Tambah Anggota Keluara baru” untuk penambahan anggota keluarga baru menggunakan sheet “ANGKEL”.
- Opsi “Pengalihan Peserta” untuk pengalihan jenis kepesertaan menjadi PPU Badan Usaha menggunakan sheet “MUTASI”.
- Opsi “Update Identitas” untuk perubahan identitas pribadi peserta dan/atau anggota keluarga menggunakan sheet “IDENTITAS”.
- Opsi “Update Identitas Pekerjaan” untuk perubahan identitas peserta menggunakan sheet “PEKERJAAN”.
- Penonaktifan dan peralihan peserta menjadi PPU Badan Usaha hanya diisikan data Kepala Keluarga/Hubkel (Hubungan Keluarga) peserta saja.
LAMPIRAN:
- Formulir upload Badan Usaha pada aplikasi e-Dabu
- Materi eDabu versi 7.6.0
Formulir upload Badan Usaha pada aplikasi e-Dabu