TANGGAL NEWSLETTER:
14 Maret 2025
SUMBER INFORMASI:
Sosialisasi aplikasi pelaporan tahap satu (1) JKK via Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP).
RUJUKAN:
Sosialisasi aplikasi pelaporan tahap satu (1) JKK via Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP).
RINGKASAN ISI:
Berdasarkan hasil sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terkait aplikasi pendukung pelayanan pada pusat layanan kecelakaan kerja, berikut adalah informasi yang dapat kami sampaikan:
- Overview Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan atau diagnosis penyakit akibat kerja. - Permasalahan dalam Pelaporan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK)
• Informasi kecelakaan kerja sering terlambat diketahui perusahaan.
• Pelaporan masih dilakukan secara manual menggunakan formulir.
• Konfirmasi laporan dilakukan secara manual.
• Tidak ada sistem monitoring untuk laporan tahap satu (1) pekerja yang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). - Solusi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)
• Pemberitahuan otomatis kepada perusahaan dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) jika ada kecelakaan kerja.
• Pelaporan tahap satu (1) dilakukan langsung di aplikasi Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP), tanpa perlu formulir manual.
• Konfirmasi otomatis antara perusahaan dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
• Monitoring laporan pekerja yang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) secara digital. - Fitur Baru dalam aplikasi Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)
• Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahap satu (1) secara online.
• Monitoring status laporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan.
• Dashboard pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memudahkan pengawasan.
• Akses aplikasi: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. - Alur pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)
• Pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mendatangi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
• Perusahaan menerima pemberitahuan dari e-PLKK dan melaporkan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja pada Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP).
• Petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Kelayakan Pelayanan (SKP).
• Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
• Petugas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mengisi biaya perawatan dan BPJS melakukan verifikasi serta pembayaran.
LAMPIRAN:
Sosialisasi aplikasi pelaporan tahap satu (1) JKK via Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)