PENAMBAHAN MENU PELAPORAN TAHAP SATU (1) JKK PADA SISTEM INFORMASI PELAPORAN DAN PENGAWASAN (SIPP)

TANGGAL NEWSLETTER:

14 Maret 2025

SUMBER INFORMASI:
Sosialisasi aplikasi pelaporan tahap satu (1) JKK via Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP).

RUJUKAN:
Sosialisasi aplikasi pelaporan tahap satu (1) JKK via Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP).

RINGKASAN ISI: 
Berdasarkan hasil sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan terkait aplikasi pendukung pelayanan pada pusat layanan kecelakaan kerja, berikut adalah informasi yang dapat kami sampaikan:

  1. Overview Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kejadian tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan atau diagnosis penyakit akibat kerja.
  2. Permasalahan dalam Pelaporan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK)
    • Informasi kecelakaan kerja sering terlambat diketahui perusahaan.
    • Pelaporan masih dilakukan secara manual menggunakan formulir.
    • Konfirmasi laporan dilakukan secara manual.
    • Tidak ada sistem monitoring untuk laporan tahap satu (1) pekerja yang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
  3. Solusi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)
    • Pemberitahuan otomatis kepada perusahaan dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) jika ada kecelakaan kerja.
    • Pelaporan tahap satu (1) dilakukan langsung di aplikasi Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP), tanpa perlu formulir manual.
    • Konfirmasi otomatis antara perusahaan dan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
    • Monitoring laporan pekerja yang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) secara digital.
  4. Fitur Baru dalam aplikasi Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)
    • Pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahap satu (1) secara online.
    • Monitoring status laporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perusahaan.
    • Dashboard pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memudahkan pengawasan.
    • Akses aplikasi: https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  5. Alur pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)
    • Pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mendatangi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
    • Perusahaan menerima pemberitahuan dari e-PLKK dan melaporkan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja pada Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP).
    • Petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Kelayakan Pelayanan (SKP).
    • Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
    • Petugas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mengisi biaya perawatan dan BPJS melakukan verifikasi serta pembayaran.

LAMPIRAN:
Sosialisasi aplikasi pelaporan tahap satu (1) JKK via Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP)

Sosialisasi aplikasi pelaporan tahap satu (1) JKK via Sistem Informasi Pelaporan dan Pengawasan (SIPP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *