SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

TANGGAL NEWSLETTER:

16 September 2019

 

SUMBER INFORMASI:

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 728 Tahun 2019;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 213 Tahun 2019; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2019.

RUJUKAN: 

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 728 Tahun 2019;
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan Nomor 213 Tahun 2019; dan
  3. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2019.

RINGKASAN ISI:

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 728 Tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 213 Tahun 2019 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020:
  2. Hari Libur Nasional Tahun 2020
NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 1 Januari Rabu Tahun Baru 2020 Masehi
2 25 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3 22 Maret Minggu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4 25 Maret Rabu Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5 10 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6 1 Mei Jumat Hari Buruh Internasional
7 7 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2564
8 21 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
9 24-25 Mei Minggu-Senin Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10 1 Juni Senin Hari Lahir Pancasila
11 31 Juli Jumat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12 17 Agustus Senin Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13 20 Agustus Kamis Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14 29 Oktober Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Jumat Hari Raya Natal

 

  1. Cuti Bersama Tahun 2020
NO TANGGAL HARI KETERANGAN
1 22, 26 dan 27 Mei Jumat, Selasa dan Rabu Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
2 24 Desember Kamis Hari Raya Natal

 

  1. Penetapan Tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
  2. Unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan / atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai / karyawan / pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana sesuai dengan poin kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai / karyawan / pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan.
  4. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu bagi lembaga / instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

 

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Perhitungan Rappel dan Prorate Gaji Pokok bagi Perusahaan yang menggunakan Perhitungan Upah berdasarkan Hari Kerja (Work Days).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *