UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2021

TANGGAL NEWSLETTER:
4 November 2020

IMPLIKASI PERUBAHAN:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sesuai Peraturan.
2. Mengajukan Surat Permohon untuk penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 dan/atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sesuai ketentuan peraturan terkait.

SUMBER INFORMASI:
1. Peraturan Gubernur 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi 2021
2. SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
3. Peraturan Presiden No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
4. https://money.kompas.com/read/2020/11/02/071348026/daftar-ump-2021-provinsi-se-pulau-jawa-siapa-tertinggi-dan-terendah?page=all
5. https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/ump-sulsel-naik-2-persen-tahun
6. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201103181614-532-565460/daftar-lengkap-ump-2021-di-34-provinsi
7. https://www.cnbcindonesia.com/news/20201103200408-4-199084/catat-ini-provinsi-yang-ump-2021-naik-dan-tak-naik
8. https://jatengprov.go.id/publik/2021-ump-jateng-naik-327-persen

RUJUKAN:
1. Peraturan Gubernur 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi 2021
2. SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
3. Peraturan Presiden No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan

RINGKASAN ISI:
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan untuk mempertimbangkan kondisi perekonomian di Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional meminta Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur dari tiap Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021. Tercatat 29 Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 dan tercatat lima (5) Provinsi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2021 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2021 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
Untuk Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 terdapat beberapa hal yang diputuskan, yaitu:
1. Pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat sepuluh (10) hari sebelum diberlakuan, dengan persyaratan dan teknis sesuai Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Pengusaha / Perusahaan atau Pemberi Kerja yang berdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengajukan permohonan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan besaran sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
3. Pengusaha / Perusahaan atau Pemberi Kerja dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021, kecuali memenuhi ketentuan poin #1 dan #2.

Berikut daftar 34 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021:

UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2021
NO PROVINSI UMP 2020 UMP 2021 KETERANGAN
1 DKI Jakarta Rp4.276.349,- Rp4.416.186,- Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 per Tanggal 31 Oktober 2020 dan Penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015
2 Nanggroe Aceh Darussalam Rp3.165.030,- Rp3.165.030,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
3 Sumatera Utara (Sumut) Rp2.499.422,- Rp2.499.422,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
4 Sumatera Barat (Sumbar) Rp2.484.041,- Rp2.484.041,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
5 Riau Rp2.888.563,- Rp2.888.563,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
6 Kepulauan Riau Rp3.005.383,- Rp3.005.383,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
7 Jambi Rp2.630.161,- Rp2.630.161,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
8 Sumatera Selatan (Sumsel) Rp3.043.111,- Rp3.043.111,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
9 Bangka Belitung (Babel) Rp3.230.022,- Rp3.230.022,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
10 Bengkulu Rp2.213.604,- Rp2.213.604,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
11 Lampung Rp2.431.324,- Rp2.431.324,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
12 Banten Rp2.460.968,- Rp2.460.968,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
13 Bali Rp2.493.523,- Rp2.493.523,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
14 Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.183.883,- Rp2.183.883,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
15 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.945.902,- Rp1.945.902,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
16 Kalimantan Barat (Kalbar) Rp2.399.698,- Rp2.399.698,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
17 Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp2.877.448,- Rp2.877.448,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
18 Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp2.890.093,- Rp2.890.093,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
19 Kalimantan Timur (Kaltim) Rp2.981.378,- Rp2.981.378,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
20 Gorontalo Rp2.586.900,- Rp2.586.900,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
21 Sulawesi Utara (Sulut) Rp3.310.722,- Rp3.310.722,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
22 Sulawesi Tenggara (Sultra) Rp2.552.014,- Rp2.552.014,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
23 Sulawesi Tengah (Sulteng) Rp2.303.710,- Rp2.303.710,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
24 Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp3.103.800,- Rp3.165.876,- 1415/X/Tahun 2020 per Tanggal 27 Oktober 2020 dan Penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015
25 Sulawesi Barat (Sulbar) Rp2.571.328,- Rp2.571.328,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
26 Maluku Rp2.604.960,- Rp2.604.960,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
27 Maluku Utara Rp2.721.530,- Rp2.721.530,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
28 Papua Rp3.516.700,- Rp3.516.700,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
29 Papua Barat Rp3.134.600,- Rp3.134.600,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
30 Jawa Barat Rp1.810.350,- Rp1.810.350,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
31 Kalimantan Utara Rp3.000.803,- Rp3.000.803,- Belum terdapat Peraturan Gubernur terkait UMP Tahun 2021
32 Jawa Tengah Rp1.742.015,- Rp 1.798.979,- Penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015
33 Jawa Timur Rp1.768.777,- Rp1.868.777,- No. 188/498/KPTS/013/2020 dan Penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015
34 D.I Yogyakarta Rp1.704.607,- Rp1.765.000,- No. 319/KEP/2020 per Tanggal 31 Oktober 2020 dan  Penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *