TANGGAL NEWSLETTER:
18 Juni 2026
RUJUKAN:
- Surat BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/11975/062026 tanggal 11 Juni 2026 perihal Pelaporan Nonaktif Tenaga Kerja PHK.
- Panduan Alur Multi-Factor Authentication (MFA) Aplikasi SIPP dan Mekanisme Penonaktifan Tenaga Kerja Status A2 (PHK).
RINGKASAN ISI:
BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan penyesuaian penggunaan aplikasi SIPP Online yang mencakup penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) dan mekanisme pelaporan tenaga kerja nonaktif A2 (PHK). Penyesuaian ini bersifat operasional dan berlaku bagi perusahaan pengguna SIPP Online dalam pengelolaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada Aplikasi SIPP.
BPJS Ketenagakerjaan menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi SIPP melalui penggunaan kode OTP yang dikirimkan ke email PIC pengguna terdaftar. Mekanisme MFA yang berlaku adalah sebagai berikut:- Deteksi login perangkat berbeda. Sistem akan mengaktifkan proses MFA apabila login dilakukan dari perangkat yang belum dikenali.
- Penerimaan kode OTP via email. Kode OTP dikirimkan secara resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan ke email PIC pengguna yang terdaftar pada akun SIPP.
- Ketentuan login perangkat sama. Untuk login menggunakan perangkat yang sama, permintaan kode OTP dilakukan secara berkala setiap 5 hari.
- Verifikasi dan akses akhir. pengguna memasukkan username, password, dan kode OTP untuk menyelesaikan proses login.
- Revalidasi akun oleh PIC. PIC perusahaan perlu memastikan email yang terdaftar pada SIPP aktif dan dapat diakses untuk kebutuhan penerimaan OTP dan validitas akun.
- Mekanisme Pelaporan Tenaga Kerja Nonaktif A2 (PHK).
Untuk pelaporan tenaga kerja dengan status Nonaktif A2 (PHK), proses dilakukan melalui aplikasi SIPP dengan tahapan sebagai berikut:- Langkah 1 – Mutasi Upah. Perusahaan masuk ke menu Mutasi Upah dan melaporkan tenaga kerja dengan status Nonaktif A2 (PHK).
- angkah 2 – Hitung Iuran. Perusahaan memilih tombol Hitung Iuran agar sistem menghitung kewajiban iuran terakhir.
- Langkah 3 – Finalisasi. Perusahaan memilih tombol Finalisasi untuk mengunci data mutasi pada sistem.
- Langkah 4- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja nonaktif dengan sebab PHK (A2) wajib mengirimkan dokumen sebagai berikut:
1) Formulir 1B (Tenaga Kerja Keluar) dengan Tanda Tangan dan Cap Basah; dan
2) Surat Pemberitahuan PHK ke Disnaker atau Surat PHK resmi dari perusahaan. - Langkah 5 – Account Representative melakukan validasi dokumen pendukung PHK dan proses Approval Finalisasi BPJS Ketenagakerjaan.
LAMPIRAN:
• Pelaporan Nonaktif Tenaga Kerja PHK.
• Panduan Alur MFA Aplikasi SIPP & Mekanisme Penonaktifan Tenaga Kerja PHK.
Pelaporan Nonaktif Tenaga Kerja PHK
Panduan Alur MFA Aplikasi SIPP & Mekanisme Penonaktifan Tenaga Kerja PHK
