KETENTUAN BARU KUASA WAJIB PAJAK BERDASARKAN PMK NOMOR 44 TAHUN 2026

TANGGAL NEWSLETTER:

13 Juli 2026

RUJUKAN:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

RINGKASAN ISI: 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 menetapkan persyaratan untuk menjadi Kuasa Wajib Pajak serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Ketentuan ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan mengatur sebagai berikut:

  1. Pihak yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa (Pasal 2)
    1. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
    2. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:
      • Konsultan Pajak;
      • Pihak Lain; dan
      • Keluarga, yaitu suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda sampai dengan derajat kedua.
  2. Persyaratan Kompetensi Kuasa (Pasal 3 dan Pasal 4)
    1. Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib memiliki kompetensi dalam aspek perpajakan. Kompetensi dibuktikan dengan:
      • Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak; atau
      • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pihak Lain.
    2. Konsultan Pajak atau Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan.
  3. Persyaratan bagi Pihak Lain yang Pernah Bekerja di Kementerian Keuangan (Pasal 5)
    1. Pihak Lain yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan hanya dapat menjadi kuasa setelah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pensiun.
    2. Pihak tersebut juga harus memenuhi persyaratan terkait rekam jejak disiplin dan integritas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
  4. Pendaftaran Kuasa dalam Sistem Administrasi DJP (Pasal 6)
    1. Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax) atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
    2. Apabila data izin atau Surat Keterangan Terdaftar telah tersedia pada sistem administrasi DJP yang terintegrasi, Konsultan Pajak atau Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran.
  5. Berakhir dan Pencabutan Pemberian Kuasa (Pasal 10 sampai dengan Pasal 12)
    1. Pemberian kuasa berakhir apabila:
      • Masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
      • Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
      • Izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut;
      • Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut; atau
      • Kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
    2. Dalam hal Wajib Pajak akan menunjuk kuasa baru untuk kewajiban perpajakan tertentu yang sama, pencabutan kuasa sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu.
  6. Ketentuan Peralihan (Pasal 15 dan Pasal 16)
    1. Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebelum PMK Nomor 44 Tahun 2026 berlaku tetap dapat digunakan sesuai dengan ruang lingkup kewajiban perpajakan yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus tersebut.
    2. Sampai dengan 31 Desember 2026, seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:
      • Sertifikat brevet; atau
      • Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa.
  7. Ketentuan dan petunjuk pelaksanaan
    Pada saat GASI Newsletter ini diterbitkan, Pemerintah belum menerbitkan ketentuan maupun petunjuk pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas PMK Nomor 44 Tahun 2026. GASI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan regulasi dan menyampaikan informasi terbaru apabila ketentuan pelaksanaannya telah diterbitkan.

LAMPIRAN: 
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026
• Rangkuman PMK Nomor 44 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026
Rangkuman PMK Nomor 44 Tahun 2026