TANGGAL NEWSLETTER:
6 Agustus 2021
SUMBER INFORMASI:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Surat BPJS Kesehatan No.B/11969/082021 Perihal bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji
RUJUKAN:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Surat BPJS Kesehatan No.B/11969/082021 Perihal bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji
RINGKASAN ISI:
Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kepada Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penjelasan sebagai berikut:
- Persyaratan penerima bantuan, yaitu:
a. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
b. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah.
c. Terdaftar sebagai Peserta aktif BJPS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
d. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar dari Rp3.500.000,-, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh Pemberi Kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
e. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kabupaten/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
f. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
g. Dalam hal upah tidak dilaporkan sesuai dengan sebenarnya, menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Selanjutnya sesuai Pasal 8 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa:
a. Dalam hal Pemberi Kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, Pemberi Kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
b. Dalam hal penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tidak memenuhi persyaratan sesuai pada angka satu (1) dan telah menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) wajib mengembalikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang telah diterima ke rekening kas negara.
- Berdasarkan kriteria pada angka satu (1) tersebut, pemerintah telah menetapkan nama-nama Tenaga Kerja yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021 menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021. Sebagian data tersebut sudah lengkap namun sebagian lainnya perlu verifikasi lanjutan.
- Perusahaan perlu melakukan koordinasi dengan RO BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021 yang akan diberikan oleh Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian perlu dilakukan verifikasi sebagai berikut:
a. Melengkapi data sesuai format yang sudah ditentukan dan menyampaikan kembali data excel yang sudah lengkap melalui tautan https://bit.ly/uploudBSU, untuk batas waktu kelengkapan data perlu dikoordinasikan dengan RO BPJS Ketenagakerjaan masing-masing.
b. Melakukan update kelengkapan data Tenaga Kerja berupa Alamat Domisili, Email, dan No Handphone pada SIPP Online.
c. Apabila sebagaimana poin #4, perusahaan tidak melakukan update kelengkapan data Tenaga Kerja pada SIPP Online dan data excel tidak diterima oleh Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan s.d batas waktu yang ditentukan maka data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dianggap sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya.
d. Diharapkan program pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dijadikan momentum yang baik untuk memastikan terpenuhinya hak normatif jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, dengan cara:
d.1. Mendaftarkan seluruh pekerja dan melaporkan gaji/upah sesuai jumlah yang diterima oleh pekerja.
d.2. Tertib dalam melakukan pembayaran iuran dan apabila masih terdapat tunggakan iuran agar segera menyelesaikanya.