TANGGAL NEWSLETTER:
1 Juli 2025
RUJUKAN:
• UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
• PP No. 25 Tahun 2020 (jo. PP No. 21 Tahun 2024).
• PRLB BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023.
• PRLB BP Tapera No. 4 Tahun 2021 (dicabut).
• PRLB BP Tapera No. 2 Tahun 2025.
RINGKASAN ISI:
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program tabungan wajib jangka panjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak dan terjangkau. Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2016 dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 dan dibuat sebagai penyempurnaan atas Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan ini bertujuan memperjelas ketentuan mengenai kepesertaan dalam program Tapera, sejalan dengan perkembangan kebijakan perumahan nasional dan kebutuhan harmonisasi peraturan teknis sekaligus memperkuat landasan implementasi program Tapera secara nasional.
Adapun pokok-pokok ketentuan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2025 adalah:
- Kewajiban pendaftaran Tapera.
a. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja di Indonesia baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa kerja minimal 6 bulan menjadi peserta program Tapera paling lambat tujuh (7) tahun ke depan sejak diterbitkannya PP Nomor 25/2020, artinya paling lambat bulan Mei 2027.
b. Peserta dapat memilih pengelolaan Tapera berbasis konvensional atau syariah. Pilihan prinsip pengelolaan simpanan peserta dapat dilakukan perubahan, namun hanya bisa dilakukan satu (1) kali selama masa kepesertaan, dan tidak diperkenankan apabila peserta sedang menerima pembiayaan atau menjelang usia pensiun. - Besaran Iuran Tapera.
Peraturan ini menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 4 tahun 2016, PP No. 5 Tahun 2020, dan perubahannya dalam PP No. 21 Tahun 2024. Kewajiban menyetor iuran ditetapkan sebesar:
a. 3 % dari Gaji atau upah bagi WNI & WNA pekerja formal, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0.5% ditanggung perusahaan.
b. 3% dari penghasilan bagi WNI pekerja informal. - Teknis Tagihan dan Pembayaran dan pelaporan Tapera.
a. Tagihan disediakan oleh BP Tapera setiap tanggal dua (2) bulan berjalan.
b. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
c. Daftar Perincian Pembayaran Simpanan disampaikan paling lambat tanggal 25 setiap bulan.
d. Perubahan data peserta dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak terjadi perubahan data dan informasi tersebut menggunakan sarana yang disediakan BP Tapera. Perubahan pekerjaan Peserta dapat terjadi karena:
i. Peserta Pekerja pindah kerja ke Pemberi Kerja yang baru.
ii. Peserta Pekerja beralih menjadi Peserta Pekerja Mandiri.
iii. Peserta Pekerja Mandiri beralih menjadi Peserta Pekerja.
e. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan jatuh pada hari libur, pembayaran dan pelaporan Tapera dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
f. Status kepesertaan akan dinonaktifkan oleh BP Tapera apabila tidak ada pembayaran pada tanggal jatuh tempo pembayaran. Sedangkan peserta dapat aktif kembali setelah menyetor simpanan tertunggak. - Pemanfaatan dana Tapera.
a. Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang meliputi:
i. Pemilikan rumah.
ii. Pembangunan rumah.
iii. Perbaikan rumah.
b. Adapun syarat untuk mendapatkan manfaat dana Tapera untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yaitu:
i. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.
ii. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
iii. Belum memiliki rumah.
iv. Menggunakan dana Tapera untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama,
pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
c. Mekanisme dan alur pengajuan.
i. Verifikasi status peserta.
ii. Peserta mengajukan Pembiayaan Tapera kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur .
iii. Setelah disetujui, bank akan mencairkan dana sesuai plafon dan tenor yang disepakati. - Berakhirnya Kepesertaan dan Pengembalian Dana Tapera.
a. Kepesertaan Tapera akan berakhir karena memasuki usia pensiun bagi pekerja Formal, telah berusia 58 tahun bagi pekerja Mandiri/Informal, kematian, atau tidak memenuhi syarat selama lima (5) tahun.
b. Pengembalian simpanan dan hasil pemupukan wajib dilakukan maksimal tiga (3) bulan setelah status berakhir, kecuali apabila data peserta tidak lengkap. Pengembalian yang gagal akan dikembalikan ke akun UPDT dan diproses ulang maksimal dalam satu (1) bulan setelah perbaikan data.
c. Pengembalian dana dan proses klaim bagi peserta meninggal, oleh ahli waris, diatur dengan ketentuan dokumentasi rinci pada Pasal 31(7).
d. Ketentuan Transisi pada pasal 35 mengatur proses pengembalian dana yang sedang berjalan mengikuti aturan lama (PRBP 4/2021) sampai selesai. - Dengan berlakunya PRLB Nomor 2 Tahun 2025, maka Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2021 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
LAMPIRAN:
1. PRLB BP Tapera No. 2 Tahun 2025.
2. PRLB BP Tapera No. 2 Tahun 2023.
PRLB BP Tapera No. 2 Tahun 2025
PRLB BP Tapera No. 2 Tahun 2023