PEMBERITAHUAN LIBUR NASIONAL HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

TANGGAL NEWSLETTER:

9 April 2019.

SUMBER INFORMASI:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Libur Nasional Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

RUJUKAN: 

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Libur Nasional Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

RINGKASAN ISI:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

IMPLIKASI PERUBAHAN:

Jumlah Hari Kerja untuk memperhitungkan Prorate dan Rapel atas Karyawan Terminate, New Hire, Rehire pada Bulan April 2019 untuk perusahaan yang menerapkan Working Calendar.