KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PILKADA JAKARTA TAHUN 2017 PUTARAN KEDUA

Sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 menetapkan bahwa Hari dan Tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua adalah Hari Rabu, Tanggal 19 April 2017.

Atas hal tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 maka ditetapkan bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 19 April 2017 sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Hari Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilkada Propinsi DKI Jakarta 2017, Bank Indonesia melakukan penyesuaian kegiatan operasional pada hari Rabu, 19 April 2017. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan kesempatan pegawai untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada, dengan berpedoman kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta. Di sisi lain, Bank Indonesia tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dan memberikan pelayanan sistem pembayaran kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut informasi kegiatan operasional Bank Indonesia pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua pada hari Rabu, 19 April 2017, sebagai berikut:

  1. Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta beroperasi secara terbatas, dengan pengaturan sbb.:
    • Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) beroperasi secara normal sesuai dengan jadwal yang berlaku.
    • Kegiatan layanan kas beroperasi penuh dalam rangka pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan.
    • Operasi Moneter
      • Operasi Moneter Rupiah dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility).
      • Operasi Moneter Valas:
        • Kurs JISDOR pada tanggal 19 April 2017 tidak diterbitkan.
        • Kurs Bank Indonesia pada tanggal 19 April 2017 menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2017.
        • Seluruh transaksi operasi moneter valas tanggal 19 April 2017 ditiadakan.
  1. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta libur.
  2. Seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di daerah lainnya beroperasi secara normal.

 

Bank Indonesia mendukung pelaksanaan Pilkada putaran kedua yang optimal dengan memberikan libur bagi pegawai di Kantor Pusat Jakarta untuk melaksanakan hak pilihnya, dan melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara, serta dispensasi bagi pegawai Bank Indonesia di daerah yang memiliki hak pilih.

Sumber :

http://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt58afb3381ae91/node/534/peraturan-presiden-nomor-10-tahun-2017

http://m.detik.com/news/berita/d-3474868/pilgub-dki-presiden-jokowi-tetapkan-19-april-sebagai-hari-libur

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Kegiatan-Operasional-BI-Putaran-Kedua-Pilkada-2017.aspx