Sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 menetapkan bahwa Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah Hari Rabu, Tanggal 27 Juni 2018.
Atas hal tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, maka ditetapkan bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Sumber:
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018